BANJARMASIN,(BPN) - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang sopir mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Polisi meringkus sopir berinisial MR itu di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin pada Selasa (24/4) sekitar pukul 11.00 WITA.
Menurut Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, Ajun Komisaris Besar Daryanto, polisi mendapat informasi ada seseorang hendak mengantarkan paket sabu seberat 44,49 gram ke Lapas Kelas II A Banjarmasin. Atas dasar informasi itu, polisi menunggu di halaman Lapas Banjarmasin.
Petugas meringkus MR saat akan memasukkan paket sabu ke dalam Lapas Banjarmasin.
“Ditemukan paket sabu 48,49 gram yang disimpan dalam plastik hitam, satu potongan isolasi warna hitam, dan satu buah handphone. Menurut pengakuan, tersangka pegawai honorer di Kejari Banjarmasin,” kata AKBP Daryanto kepada banjarhits.id, Rabu (25/4).
Seorang staf Kantor Kejari Banjarmasin, Udin, membenarkan sosok MR sebagai pegawai honorer di Kejari Banjarmasin yang mendapat tugas sebagai sopir pengantar para tahanan di Lapas Banjarmasin (Teluk Dalam). MR pegawai honorer yang sudah bekerja selama 20 tahun lebih dan belum diangkat menjadi PNS.
“MR masih honorer bersama anak laki-lakinya di Kantor Kejari Banjarmasin. Dalam keseharian, dikenal baik-baik saja, kami tak menyangka,” kata Udin.
Adapun Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Rudy Charles Gil, membenarkan atas informasi penangkapan tersebut. Namun, Rudy menyerahkan kepada pihak kepolisian karena penangkapan di luar area pengamanan sipir.
Ia menduga MR kemungkinan akan menjemput tahanan untuk dibawa ke pengadilan. “Kalau di dalam lapas, kami tangani dan laporkan ke polisi,” kata Rudy. (Red/Ban/Kum)
loading...
Post a Comment