![]() |
Ilustrasi |
Safrizal bin M. Jafar warga Gampong Udeung Pidie Jaya yang juga terpidana 7 tahun dalam kasus narkotika berhasil kabur dari rutan sigli tanpa meninggalkan bekas.
Dari informasi yang berhasil dihimpun redaksi, safrizal merupakan salahsatu napi yang selama ini menjadi tamping kantin dan telah menjalani masa pidana selama 2 tahun.
Terungkap pertama sekali raibnya napi tersebut sesaat sesudah apel serta serah terima piket penjagaan dari petugas malam pada petugas malam.
Namun entah bagaimana proses penghitungan jumlah penghuni dilksanakan oleh petugas sehingga menganggap tidak ada yang kurang namun beberapa saat kemudian baru diketahui ternyata jumlah penghuni kurang satu orang yakni safrizal.
Kepala Rutan Sigli Matrios Hutasoit yang dihubungi redaksi membenarkan terkait adanya napi yang kabur dari rutan sigli.
“ Setelah kita periksa ke sekeliling rutan tidak ada tanda-tanda jejak pelarian,kita putar ulang CCTV juga tidak tampak,namun setelah turun pihak kepolisian kemarin ke TKP kita duga napi safrizal ini kabur dari gorong-gorong atau saluran pembuangan air ke luar rutan “,ungkap matrios yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya, Rabu (26/4/2018).
Matrios juga mengatakan pihaknya telah melaporkan kepada pimpinan di kantor wilayah hukum dan HAM Aceh pada hari yang sama dan kemudian melaporkannya pada pihak Kepolisian yakni Polres Pidie.
“ Terkait napi kabur ini hari itu juga saya lansung laporkan pada pimpinan dikantor wilayah serta laporkan pada polres pidie untuk dilakukan pencarian serta dilakukan penyelidikan terkait napi yang kabur.
Namun dalam hal ini pernyataan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham Aceh Edi Hardoyo Bc.IP yang mengaku belum menerima laporan terkait adanya napi kabur di rutan sigli.
“ Belum ada laporan “,tulis kadivpas dalam grup FORMATPAS sesaat setelah redaksi pertanyakan dan informasikan adanya napi rutan sigli yang kabur.(Redaksi)
loading...
Post a Comment