![]() |
Ilustrasi |
Pengungkapan ini berawal dari hasil penelitian tentang tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 10 gram pada bulan Februari yang lalu terhadap tersangka Hasanudin dan Asep Sanusi.
Dari pengembangan ini polisi mengungkap jaringan besar di Banten dengan dukungan empat orang tersangka, Dillah (32), Budi Iskandar (28), Ules (42) warga baros, Pandeglang dan Yeni (51) warga Cilegon. Kelompok ini masuk dalam jaringan Pakistan, mereka ditangkap Ditresnarkoba ditempat yang berbeda-beda di wilayah Banten.
Kapolda Banten, Irjen Tomsi Tohir mengatakan barangan sebanyak 2 kilogram ini diperoleh tersangka Dillah dari jaringan internasional dari seorang bandar di Lapas Tangerang.
"Dillah dan Budi mendapatkan barang dari Ahmed warga negara Pakistan berkomunikasi melalui telepon. Kita juga akan mengembangkan dengan melanjutkan," kata Kapolda saat jumpa pers di Mapolda Banten, Senin (15/4).
Kemudian Dillah dan Budi diperintahkan Ahmed untuk mengambil barang di Pasar Minggu, Jakarta . Setiba di lokasi bersama didatangi oleh orang yang tidak dikenal sebagai WNA Iran suruhan Ahmed dan menyerahkan tiga kilogram sabu. Adapun pembayaran dilakukan melalui transfer antar rekening bank.
"Diedarkan di wilayah Banten khusus Lebak dan Pandeglang jaringan ini sudah masuk ke kampung-kampung, Ini yang harus kita waspadai," katanya.
Kepada empat pasal 112 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara atau bantuan hidup atau hukuman mati.
Kemudian polisi melakukan pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika jenis sabu dan pengaduan sejumlah bukti dari tersangka Dillah disponsori, sebidang tanah 2.000 meter, 2 kubangan ayam, rumah kontrakan 2 lantai 6 pintu, 1 unit rumah, 3 unit roda dua berbagai merk, 3 unit roda empat, 30 tabung gas elpiji, uang tunai 200 juta rupiah dan 4 unit ponsel.
"Barang yang kita hasilkan dari hasil bisnis selama 4 tahun tersangka Dillah menggeluti bisnis ini dan yang disetujui oleh residivis yang pernah ada 8 tahun," katanya. [Red/Mdk]
loading...
Post a Comment