BAPANAS/LUBUKPAKAM - Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Edi Iswanto menyebut kalau saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus percobaan penyeludupan sabu seberat 1.025 gram yang dibongkar oleh pihaknya dibantu dengan Bea dan Cukai Kualanamu.
“Saat tersangka NMY dan S kami tangkap dari Lapas Tanjung Gusta Medan tidak ada perlawanan dari keduanya. Saat ini kami terus melakukan pengembangan.
Kami terus cari handpone dua orang narapidana ini,” kata Edi Iswanto saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Kualanamu Selasa, (9/8/2016).
(Baca: Dua Napinya Kendalikan Narkoba dari Penjara,Kalapas Tanjung Gusta Mengaku Tidak Tahu)
Ia menjelaskan, NMY dan S merupakan narapidana kasus narkoba. Ia mengaku belum mengetahui berapa lama keduanya menjalani masa hukuman.
“Karena handpone keduanya ini belum kami dapatkan maka ki belum dapat mengungkap siapa siapa lagi pelakunya. Yang jelas pengiriman barang ini dari Malaysia,” kata Edi. (tribunmedan.com)
“Saat tersangka NMY dan S kami tangkap dari Lapas Tanjung Gusta Medan tidak ada perlawanan dari keduanya. Saat ini kami terus melakukan pengembangan.
Kami terus cari handpone dua orang narapidana ini,” kata Edi Iswanto saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Kualanamu Selasa, (9/8/2016).
(Baca: Dua Napinya Kendalikan Narkoba dari Penjara,Kalapas Tanjung Gusta Mengaku Tidak Tahu)
Ia menjelaskan, NMY dan S merupakan narapidana kasus narkoba. Ia mengaku belum mengetahui berapa lama keduanya menjalani masa hukuman.
“Karena handpone keduanya ini belum kami dapatkan maka ki belum dapat mengungkap siapa siapa lagi pelakunya. Yang jelas pengiriman barang ini dari Malaysia,” kata Edi. (tribunmedan.com)
loading...
Post a Comment