BAPANAS/MEDAN- Dua narapidana NMY dan S yang disebut mengendalikan narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan telah diserahkan ke penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (8/8/2016) kemarin.
Penjemputan penyidik Polda Sumut ini menyusul pengembangan yang dilakukan dari tersangka MFBS warga negara Malaysia membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,025 Gram saat diamankan petugas Beacukai di Bandara Kualanamu beberap waktu lalu.
“Sudah dipinjam untuk pengembangan dan itu sudah kami kasih. Enggak ada masalah. Kalau katanya dikendalikan dari Lapas, kami tidak tahu itu. Menurut polisi, bahwa ada orang yang mengaku untuk diserahkan ke napi yang ada di sini,” kata Kepala Lapas Tanjunggusta Medan, Toga Effendi saat dihubungi, Rabu, (9/8/2016).
Toga menjelaskan, penyidik Polda Sumut menyambangi Lapas Tanjunggusta untuk menjemput para narapida tersebut guna proses pengembangan.
“Polisi harus cari barang itu diserahkan kepada siapa. Mereka (Polda Sumut) pinjam orang (NMY dan S) ya, kami kasih kemarin, sampai sekarang belum dikembalikan. Orang mereka minta mau dikembang, ya silakan,” ujarnya seraya menyebut NMY dan S merupakan narapidana kasus narkoba.
MFBS diamankan petugas Beacukai Bandara Kulanamu, Selasa (9/8/2016) karena kedapatan membawa narkotik jenis sabu-sabu seberat 1,25 Gram. Untuk mengelabui petugas, warga negara Malaysia tersebut menyimpan sabusabu di celana dalam dan selangkangannya menggunakan kaos kaki yang dikemas 10 bungkus.
(Baca: Ini Dia Dua Narapidana Yang Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas Tanjunggusta)
Saat dilakukan interogasi, MFBS mengungkapkan bahwa sebelum sabu-sabu tersebut dikirim ke Lapas akan dititipkan kepada seseorang bernama MYA yang kemudian diamankan di sebuah hotal di Medan. dari pengakuan MYA, barang haram tersebut telah dipesan dua narapidana Lapas Tanjunggusta Medan bernama NMY dan S.(tribunmedan.com)
Penjemputan penyidik Polda Sumut ini menyusul pengembangan yang dilakukan dari tersangka MFBS warga negara Malaysia membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,025 Gram saat diamankan petugas Beacukai di Bandara Kualanamu beberap waktu lalu.
“Sudah dipinjam untuk pengembangan dan itu sudah kami kasih. Enggak ada masalah. Kalau katanya dikendalikan dari Lapas, kami tidak tahu itu. Menurut polisi, bahwa ada orang yang mengaku untuk diserahkan ke napi yang ada di sini,” kata Kepala Lapas Tanjunggusta Medan, Toga Effendi saat dihubungi, Rabu, (9/8/2016).
Toga menjelaskan, penyidik Polda Sumut menyambangi Lapas Tanjunggusta untuk menjemput para narapida tersebut guna proses pengembangan.
![]() |
4 sindikat sabu yang berhasil diamankan oleh bea cukai,2 diantaranya napi LP tanjung gusta medan |
MFBS diamankan petugas Beacukai Bandara Kulanamu, Selasa (9/8/2016) karena kedapatan membawa narkotik jenis sabu-sabu seberat 1,25 Gram. Untuk mengelabui petugas, warga negara Malaysia tersebut menyimpan sabusabu di celana dalam dan selangkangannya menggunakan kaos kaki yang dikemas 10 bungkus.
(Baca: Ini Dia Dua Narapidana Yang Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas Tanjunggusta)
Saat dilakukan interogasi, MFBS mengungkapkan bahwa sebelum sabu-sabu tersebut dikirim ke Lapas akan dititipkan kepada seseorang bernama MYA yang kemudian diamankan di sebuah hotal di Medan. dari pengakuan MYA, barang haram tersebut telah dipesan dua narapidana Lapas Tanjunggusta Medan bernama NMY dan S.(tribunmedan.com)
loading...
Post a Comment