BAPANAS/JAKARTA – Sebagai manusia normal banyak narapidana yang meminta fasilitas bilik asmara agar dapat melakukan hubungan suami istri.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menganggap perihal itu belum memungkinkan karena banyak hal prioritas yang harus segera diatasi.
"Di semua negara ada, tetapi itu masih belum karena kapasitas kita masih belum memungkinkan. Kita tangani saja over kapasitas ini dulu. Kalau berjalan baik, lumayanlah," ungkap Menkumham Yasonna Laoly di Kemenkumham, Jakara Selatan, Senin (11/7/2016).
Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Wayan Kusmiantha Dusak.
Menurutnya, untuk memenuhi permintaan narapidana tersebut, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, di antaranya sumber daya manusia (SDM), sarana-prasarana, serta peraturan mengenai hal tersebut.
"Memang itu sudah lama. Kita untuk memberikan hal itu, ada tiga hal yang harus kita persiapkan. Pertama, SDM kita baik kualitas dan kuantitasnya, kemudian sarana-parasarana, buat tidur saja mereka tidak ada tempat, apalagi mau buat seperti itu. Ketiga adalah payung hukumnya. Kita belum ada," tutur Dukas.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menganggap perihal itu belum memungkinkan karena banyak hal prioritas yang harus segera diatasi.
"Di semua negara ada, tetapi itu masih belum karena kapasitas kita masih belum memungkinkan. Kita tangani saja over kapasitas ini dulu. Kalau berjalan baik, lumayanlah," ungkap Menkumham Yasonna Laoly di Kemenkumham, Jakara Selatan, Senin (11/7/2016).
Menkum HAM Yasonna Laoly didampingi Dirjen PAS IWayan K Dusak |
Menurutnya, untuk memenuhi permintaan narapidana tersebut, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, di antaranya sumber daya manusia (SDM), sarana-prasarana, serta peraturan mengenai hal tersebut.
"Memang itu sudah lama. Kita untuk memberikan hal itu, ada tiga hal yang harus kita persiapkan. Pertama, SDM kita baik kualitas dan kuantitasnya, kemudian sarana-parasarana, buat tidur saja mereka tidak ada tempat, apalagi mau buat seperti itu. Ketiga adalah payung hukumnya. Kita belum ada," tutur Dukas.
(Okezone)
loading...
Post a Comment