BAPANAS/YOGYAKARTA- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, rencanakan pemberian remisi untuk 288 narapidana dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (8/8).
"Kami usulkan untuk 288 narapidana ke Kementerian Hukum dan HAM. Dua belas orang langsung bebas," jelas Suherman, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan di Yogyakarta.
Dari 288 narapidana terdiri dari 233 pria dan 43 wanita penerima remisi kemerdekaan itu, 252 adalah narapidana tindak pidana umum dan 24 tindak pidana khusus, yaitu pernah terlibat kasus narkoba, kasus korupsi, kasus human trafficking, dan pencucian uang.
"Napi yang mendapatkan remisi langsung bebas terdiri atas 8 napi pria dan 4 wanita, seluruhnya pernah terjerat kasus pidana umum," imbuh Suherman.
Beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan remisi kemerdekaan, yaitu berkelakuan baik, tidak melanggar aturan Lapas, dan mengikuti semua program bimbingan dari petugas.
Remisi berpijak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan serta PP Nomor 28 Tahun 2006.
"Yang mendapat remisi kami nilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, serta telah berada di Lapas sekurang-kurangnya 6 bulan," kata dia.
Harapannya, pemberian remisi dapat mendorong warga binaan lain untuk berkelakuan baik. Pemberian remisi akan dilakukan saat upacara HUT ke-71 Kemerdekaan RI di Lapas Wirogunan. (HarianBernas.com)
"Kami usulkan untuk 288 narapidana ke Kementerian Hukum dan HAM. Dua belas orang langsung bebas," jelas Suherman, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan di Yogyakarta.
Dari 288 narapidana terdiri dari 233 pria dan 43 wanita penerima remisi kemerdekaan itu, 252 adalah narapidana tindak pidana umum dan 24 tindak pidana khusus, yaitu pernah terlibat kasus narkoba, kasus korupsi, kasus human trafficking, dan pencucian uang.
"Napi yang mendapatkan remisi langsung bebas terdiri atas 8 napi pria dan 4 wanita, seluruhnya pernah terjerat kasus pidana umum," imbuh Suherman.
![]() |
Ilustrasi |
Remisi berpijak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan serta PP Nomor 28 Tahun 2006.
"Yang mendapat remisi kami nilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, serta telah berada di Lapas sekurang-kurangnya 6 bulan," kata dia.
Harapannya, pemberian remisi dapat mendorong warga binaan lain untuk berkelakuan baik. Pemberian remisi akan dilakukan saat upacara HUT ke-71 Kemerdekaan RI di Lapas Wirogunan. (HarianBernas.com)
loading...
Post a Comment