BAPANAS/SURABAYA- Sebanyak 424 Narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur telah di usulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan HUT RI yang ke-71.
Para narapidana yang diusulkan remisi pidana umum sebanyak 369 orang, PP 28 sebanyak sembilan orang, PP 99 sebanyak 10 orang, Remisi Umum II sebanyak 28 orang dan Remisi Khusus II sebanyak delapan orang.
Menurut Kasi Bimbingan Narapidana Lapas Klas II Pamekasan, Eko Arif Setiawan, para penghuni lapas yang diusulkan tersebut dari total 688 penghuni, sementara yang tidak diusulkan sebanyak 279 orang.
”Kalau yang tidak diajukan sebanyak 279 narapidana, rinciannya 60 orang proses pengusulan dan 216 orang tidak memenuhi syarat,” ungkap Arif, Rabu (11/8/2016).
Sementara dari 424 narapidana yang diajukan dapat remisi tersebut, 28 orang diantaranya berpeluang bisa bebas. Sebab sisa masa tahanannya akan habis jika dikurangi remisi yang bakal didapat.
”Kemungkinan bisa bebas, kita mengajukan 28 orang, tapi surat keputusannya belum turun, jadi masih sebatas prediksi” imbuhnya.
Dijelaskan Arif, surat keputusan terkait remisi biasanya akan disampaikan secara simbolis dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM satu atau dua hari sebelum HUT Kemerdekaan RI. (Detikcom)
Para narapidana yang diusulkan remisi pidana umum sebanyak 369 orang, PP 28 sebanyak sembilan orang, PP 99 sebanyak 10 orang, Remisi Umum II sebanyak 28 orang dan Remisi Khusus II sebanyak delapan orang.
Menurut Kasi Bimbingan Narapidana Lapas Klas II Pamekasan, Eko Arif Setiawan, para penghuni lapas yang diusulkan tersebut dari total 688 penghuni, sementara yang tidak diusulkan sebanyak 279 orang.
![]() |
Ilustrasi |
Sementara dari 424 narapidana yang diajukan dapat remisi tersebut, 28 orang diantaranya berpeluang bisa bebas. Sebab sisa masa tahanannya akan habis jika dikurangi remisi yang bakal didapat.
”Kemungkinan bisa bebas, kita mengajukan 28 orang, tapi surat keputusannya belum turun, jadi masih sebatas prediksi” imbuhnya.
Dijelaskan Arif, surat keputusan terkait remisi biasanya akan disampaikan secara simbolis dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM satu atau dua hari sebelum HUT Kemerdekaan RI. (Detikcom)
loading...
Post a Comment