BAPANAS - Seorang wanita paruh baya berinisial E (70), harus berurusan dengan
pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Ia
ditangkap oleh polisi lantaran memiliki sabu seberat 150 gram.
Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Agah Sonjaya menyebut, jumlah barang yang dimiliki oleh nenek tersebut senilai Rp 140 juta. Barang haram tersebut ternyata milik anaknya yang kini mendekam di Rutan Kebonwaru.
"Selain menangkap E, tim khusus dari kami juga menangkap tiga tersangka lainnya. Yakni, R, I, dan D. Mereka kita tangkap pada siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB," ujarnya saat ditemui di Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Selasa (9/8/2016).
Agah mengungkapkan, penangkapan tersebut diawali dari penyelidikan yang dilakukan timsus buatan Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk menangkap tersangka R. Setelah berhasil menangkap saudara R di wilayah Tongkeng, Kota Bandung ternyata barang tersebut akan dijual ke tersangka I. Dari keduanya, petugas menyita satu paket sabu.
Ia
melanjutkan, anggota pun melakukan pengembangan dan diketahui jika
barang haram itu berasal dari seseorang dengan inisial D. Setelah
berhasil menemukan alamatnya, petugas langsung melakukan interogasi dan
didapat ada 15 gram sabu-sabu. D mengaku barang tersebut merupakan
sebuah titipan dari si E.
"Kami langsung bergerak lagi mendatangi kediaman si E ini di kawasan Awiligar. Saat digeledah, di bawah kasur tempat tidur milik E ditemukan 16 paket sabu. Setiap satu paketnya berisi 15 paket kecil sabu, jadi totalnya jumlah sekitar 240 paket," terangnya.
E sendiri mengaku tidak pernah mengetahui jika barang yang dititipkan dari anaknya itu adalah sabu. Anaknya sendiri saat ini telah mendekam di Rutan Kebonwaru bernama Edo. Selama ini, ia mengaku hanya diam di rumah saja.
"Suka ada yang datang ke rumah. Saya juga gak pernah keluar dari rumah. Karena ada yang suka datang buat ngambil itu (Narkoba). Jadi barang itu punya anak saya, sekarang di Kebonwaru. Kirain sudah nggak," ungkapnya.
Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Agah Sonjaya menyebut, jumlah barang yang dimiliki oleh nenek tersebut senilai Rp 140 juta. Barang haram tersebut ternyata milik anaknya yang kini mendekam di Rutan Kebonwaru.
"Selain menangkap E, tim khusus dari kami juga menangkap tiga tersangka lainnya. Yakni, R, I, dan D. Mereka kita tangkap pada siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB," ujarnya saat ditemui di Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Selasa (9/8/2016).
Agah mengungkapkan, penangkapan tersebut diawali dari penyelidikan yang dilakukan timsus buatan Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk menangkap tersangka R. Setelah berhasil menangkap saudara R di wilayah Tongkeng, Kota Bandung ternyata barang tersebut akan dijual ke tersangka I. Dari keduanya, petugas menyita satu paket sabu.
![]() |
Pelaku dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Bandung. (Foto: Dok. Istimewa) |
"Kami langsung bergerak lagi mendatangi kediaman si E ini di kawasan Awiligar. Saat digeledah, di bawah kasur tempat tidur milik E ditemukan 16 paket sabu. Setiap satu paketnya berisi 15 paket kecil sabu, jadi totalnya jumlah sekitar 240 paket," terangnya.
E sendiri mengaku tidak pernah mengetahui jika barang yang dititipkan dari anaknya itu adalah sabu. Anaknya sendiri saat ini telah mendekam di Rutan Kebonwaru bernama Edo. Selama ini, ia mengaku hanya diam di rumah saja.
"Suka ada yang datang ke rumah. Saya juga gak pernah keluar dari rumah. Karena ada yang suka datang buat ngambil itu (Narkoba). Jadi barang itu punya anak saya, sekarang di Kebonwaru. Kirain sudah nggak," ungkapnya.
Dirinya mengakui jika anaknya yang saat ini sedang berada di dalam
lapas, karena terlibat kasus serupa. Setiap ada yang mengambil barang
dari yang memesan, dirinya mendapatkan uang Rp 100 ribu sampai Rp 200
ribu.
Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 112 dan 114 ayat dua tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Apakah barang haram ini dikendalikan oleh anaknya dari dalam lapas? Agah kembali menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Kita masih selidiki lebih lanjut, apakah dikendalikan dari dalam lapas atau barang itu sudah ada sebelum dia ditangkap? nanti kita lanjutkan," tutupnya. (detik.com)
Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 112 dan 114 ayat dua tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Apakah barang haram ini dikendalikan oleh anaknya dari dalam lapas? Agah kembali menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Kita masih selidiki lebih lanjut, apakah dikendalikan dari dalam lapas atau barang itu sudah ada sebelum dia ditangkap? nanti kita lanjutkan," tutupnya. (detik.com)
loading...
Post a Comment