BAPANAS/MAKASSAR- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar Marasidin Siregar menyatakan telah mengajukan pemberian remisi kepada tujuh narapidana kasus terorisme. Rencananya, remisi akan diberikan pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini.
"Tujuh narapidana itu telah memenuhi syarat mendapat pemotongan masa tahanan," kata Marasidin kepada Tempo, Sabtu, 6 Agustus 2016.
Marasidin mengaku tidak mengetahui secara rinci nama-nama narapidana kasus terorisme itu. Yang pasti, ucap dia, pengajuan remisi didasari perubahan dan sikap narapidana itu selama menjadi warga binaan di LP Makassar. "Detasemen Khusus 88 juga telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan pemberian remisi," ujarnya.
Marasidin menuturkan pihaknya mengajukan potongan masa tahanan dari satu sampai enam bulan. Dia memastikan pengajuan remisi tujuh narapidana kasus terorisme akan disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
LP Makassar juga mengajukan remisi terhadap 12 narapidana kasus korupsi. Tahanan itu telah menjalani setengah dari masa hukuman dan selama ini memperlihatkan perilaku baik. "Paling utama adalah narapidana itu telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara," katanya.
Secara keseluruhan, LP Makassar mengajukan pemberian remisi kepada 550 narapidana. Jumlah itu tergabung dalam remisi yang belum turun pada momen Idul Fitri lalu.
Ketua Anti-Corruption Committee Sulawesi Selatan Abdul Muttalib berujar, seharusnya narapidana kasus korupsi tidak menjadi prioritas dalam pemberian remisi. Muttalib menilai narapidana itu harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang dijatuhkan.
"Agar benar-benar ada efek jera bagi narapidana itu dan menjadi contoh bagi orang-orang yang berpotensi melakukan korupsi," tutur Muttalib.(Tempo)
"Tujuh narapidana itu telah memenuhi syarat mendapat pemotongan masa tahanan," kata Marasidin kepada Tempo, Sabtu, 6 Agustus 2016.
Marasidin mengaku tidak mengetahui secara rinci nama-nama narapidana kasus terorisme itu. Yang pasti, ucap dia, pengajuan remisi didasari perubahan dan sikap narapidana itu selama menjadi warga binaan di LP Makassar. "Detasemen Khusus 88 juga telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan pemberian remisi," ujarnya.
Marasidin menuturkan pihaknya mengajukan potongan masa tahanan dari satu sampai enam bulan. Dia memastikan pengajuan remisi tujuh narapidana kasus terorisme akan disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
![]() |
Lapas Klas I Makassar |
Secara keseluruhan, LP Makassar mengajukan pemberian remisi kepada 550 narapidana. Jumlah itu tergabung dalam remisi yang belum turun pada momen Idul Fitri lalu.
Ketua Anti-Corruption Committee Sulawesi Selatan Abdul Muttalib berujar, seharusnya narapidana kasus korupsi tidak menjadi prioritas dalam pemberian remisi. Muttalib menilai narapidana itu harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang dijatuhkan.
"Agar benar-benar ada efek jera bagi narapidana itu dan menjadi contoh bagi orang-orang yang berpotensi melakukan korupsi," tutur Muttalib.(Tempo)
loading...
Post a Comment