BAPANAS/YOGYAKARTA - Momen hari kemerdekaan yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus, disambut baik oleh para napi, tak terkecuali yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hari itu merupakan salah satu hari di mana para napi memperoleh remisi, masa pengurangan hukuman.
"Ada 39 napi langsung bebas saat hari kemerdekaan nanti karena mendapat remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM DIY, Pramono di Kompleks Kepatihan, Jum'at (12/8/2016).
Menurutnya, remisi itu diberikan bagi warga binaan yang sudah menjalani sepertiga masa penahanan. Remisi yang diberikan antara satu hingga enam bulan kepada para warga binaan yang berkelakuan baik.
"Memberikan remisi ini merupakan kewajiban negara pada warga binaan. Kita berikan hak mereka agar mendapat pengurangan masa hukuman," tandasnya.
Pramono mengatakan jumlah total yang memperoleh remisi ada 640 napi dari berbagai kasus kejahatan. Bahkan, ada lima napi kasus korupsi yang hukumannya mencapai 1 tahun penjara.
"Yang kasus korupsi juga mendapat remisi. Remisi ini diberikan bagi napi yang berkelakuan baik, secara administrasi mereka sudah menjalani masa hukuman," urainya.
Pranomo berharap, pemberian remisi ini agar dimanfaatkan dengan baik bagi warga binaan. Terlebih, bagi warga binaan yang langsung bebas.
Dia berharap setelah para napi tersebut bebas, bisa menjalankan aktifitaa positif dan tidak kembali berbuat yang melanggar hukum. (Detikcom)
"Ada 39 napi langsung bebas saat hari kemerdekaan nanti karena mendapat remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM DIY, Pramono di Kompleks Kepatihan, Jum'at (12/8/2016).
Menurutnya, remisi itu diberikan bagi warga binaan yang sudah menjalani sepertiga masa penahanan. Remisi yang diberikan antara satu hingga enam bulan kepada para warga binaan yang berkelakuan baik.
"Memberikan remisi ini merupakan kewajiban negara pada warga binaan. Kita berikan hak mereka agar mendapat pengurangan masa hukuman," tandasnya.
Ilustrasi |
"Yang kasus korupsi juga mendapat remisi. Remisi ini diberikan bagi napi yang berkelakuan baik, secara administrasi mereka sudah menjalani masa hukuman," urainya.
Pranomo berharap, pemberian remisi ini agar dimanfaatkan dengan baik bagi warga binaan. Terlebih, bagi warga binaan yang langsung bebas.
Dia berharap setelah para napi tersebut bebas, bisa menjalankan aktifitaa positif dan tidak kembali berbuat yang melanggar hukum. (Detikcom)
loading...
Post a Comment