BAPANAS/JAKARTA- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya belum diminta memberikan sikap secara resmi terhadap draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Syarif menyebut, revisi itu tidak perlu dilakukan apabila ujungnya mempermudah narapidana, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi, mendapatkan remisi.
"Terus terang secara resmi belum tahu, belum diminta secara resmi sikap KPK terhadap itu. Tapi kami berpikir bahwa untuk mendapat remisi mempermudah remisi perlu diperhatikan secara baik karena kan salah satu pemidanaan itu untuk timbulkan detterent effect atau efek jera," kata Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
"Oleh karena itu saya pikir bahwa rancangan peraturan pemerintah dan pak Agus juga sudah bicara kemarin. Ini kami, kurang sependapat. Jadi menurut saya tidak perlu (revisi PP 99/2012). Menurut saya harus ada syarat untuk lakukan revisi," ujar Syarif menambahkan.
Namun Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut, semua pihak dilibatkan dalam pembahasan revisi PP itu, termasuk KPK. Rencana revisi PP itu memunculkan kontroversi karena dianggap akan memudahkan napi koruptor untuk bebas.
Tetapi Yasonna membantah hal tersebut karena korupsi tergolong kejahatan luar biasa.
"Itu rapat inter-kementerian, ada KPK, jaksa, polisi ada semua draf setuju ada perbaikan prosedur tetap ada perbedaan antara napi biasa dengan napi teroris, ada prosedur jadi bentuknya TPP, tim penilai pengamat pemasyarakatan jadi di situ ada KPK, polisi, jaksa," kata Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).
"Ini kita harus koreksi, jangan kita biasakan buat sesuatu yang tak benar. Tetap koruptor itu memang, teroris, bandar narkoba punya perbedaan dalam hal remisi dan pembebasan bersyarat itu prinsip. Hanya yang datang ke publik enggak tahu masalahnya sudah heboh," sebut Yasonna menambahkan.
Revisi PP itu dianggap mempermudah narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi lantaran ada poin tentang justice collaborator(JC) yang dihilangkan.
Dalam pasal 32 draf revisi PP itu narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika akan diberikan remisi apabila memenuhi 2 syarat yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga dari masa pidananya. (Detikcom)
Syarif menyebut, revisi itu tidak perlu dilakukan apabila ujungnya mempermudah narapidana, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi, mendapatkan remisi.
"Terus terang secara resmi belum tahu, belum diminta secara resmi sikap KPK terhadap itu. Tapi kami berpikir bahwa untuk mendapat remisi mempermudah remisi perlu diperhatikan secara baik karena kan salah satu pemidanaan itu untuk timbulkan detterent effect atau efek jera," kata Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
"Oleh karena itu saya pikir bahwa rancangan peraturan pemerintah dan pak Agus juga sudah bicara kemarin. Ini kami, kurang sependapat. Jadi menurut saya tidak perlu (revisi PP 99/2012). Menurut saya harus ada syarat untuk lakukan revisi," ujar Syarif menambahkan.
Tetapi Yasonna membantah hal tersebut karena korupsi tergolong kejahatan luar biasa.
"Itu rapat inter-kementerian, ada KPK, jaksa, polisi ada semua draf setuju ada perbaikan prosedur tetap ada perbedaan antara napi biasa dengan napi teroris, ada prosedur jadi bentuknya TPP, tim penilai pengamat pemasyarakatan jadi di situ ada KPK, polisi, jaksa," kata Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).
"Ini kita harus koreksi, jangan kita biasakan buat sesuatu yang tak benar. Tetap koruptor itu memang, teroris, bandar narkoba punya perbedaan dalam hal remisi dan pembebasan bersyarat itu prinsip. Hanya yang datang ke publik enggak tahu masalahnya sudah heboh," sebut Yasonna menambahkan.
Revisi PP itu dianggap mempermudah narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi lantaran ada poin tentang justice collaborator(JC) yang dihilangkan.
Dalam pasal 32 draf revisi PP itu narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika akan diberikan remisi apabila memenuhi 2 syarat yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga dari masa pidananya. (Detikcom)
loading...
Post a Comment