MAMUJU,(BPN)- Satuan Res Narkoba Polres Mamuju membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali Polman, Sabtu (27/1/2018).
apolres Metro Mamuju, AKBP Muh Rivai Arvan dalam konferensi pers mengatakan, dua tersangka yang diketahui merupakan kurir dibekuk satuan Resnarkoba belum lama ini. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sejumlah 50 gram.
Dua kurir berinisial IR dan AY itu, kata dia, dikendalikan seorang narapidana di dalam Lapas.
”Kasus ini masih kita telusuri. Bahwa kenyataan dikendalikan oleh narapidana dalam Lapas. Dan barang buktinya cukup banyak 50 gram. Jadi kalau kedua tersangka ingin mendapatkan barang mulai dari pesanan sampai diedarkan yang menggerakkan keduanya berada didalam Lapas,” kata Rivai.
Dalam ekspose kasus Narkoba kali ini, polisi membekuk 10 tersangka dari berbagai tempat di Mamuju.
![]() |
Tersangka pengedar sabu jaringan lapas polewali |
Perwira dua bunga itu menyebutkan, 10 tersangka yang diketahui inisilanya adalah UP, M, AG, MM, ZE, Z, BMD, AY, IS, dan IR. Mereka ditangkap dalam operasi penegakan hukum penyalagunaan Narkoba oleh satuan Res narkoba di wilayah hukum Polres Metro Mamuju.
Dan sebagian barang buktinya, sudah dikirim ke laboratorium untuk bahan pengujian dan sebagian sudah diamankan.
"Jujur kami masih punya PR, salah seorang bandar menjadi target kami yang saat ini kami masih buru. Untuk sepuluh orang ini, yang saat ini kami amankan ada yang bandar biasa dan ada yang pengedar, ” ujarnya.(Red/Rakyatku)
loading...
Post a Comment