![]() |
Bupati Aceh tenggara Raidin Pinim saat memimpin apel bersama |
Kini Bupati Aceh Tenggara Raidin mengeluarkan sebuah imbauan yang ditujukan pada Penghulu Kute di Aceh Tenggara, Selasa (30/1/2018) agar setiap penghulu dapat melaporkan kepada pihak berwajib apabila adanya narapidana yang berkeliaran di luar lapas kutacane.
![]() |
Surat himbauan bupati aceh tenggara kepada penghulu terkait napi |
Raidin menjelaskan , seorang narapidana hanya boleh berada diluar lapas setelah diberikan izin oleh pihak lapas kutacane bila adanya keperluan yang bersifat emergency seperti berobat akibat sakit keras, keluarga dekat meninggal, pernikahan anak kandung, dan mengurus pembahagian harta warisan. (Red/Trb)
loading...
Post a Comment