CIANJUR,(BPN) – Polres Cianjur, Jawa Barat mendalami indikasi adanya narapidana di Lapas Klas IIB Kabupaten Cianjur mengendalikan peredaran narkoba.
Indikasi ini mencuat setelah petugas mencokok tiga tersangka pengedar sabu-sabu seberat mencapai 52,21 gram. Mereka yakni G, I, dan D yang merupakan satu jaringan.
Kapolres Cianjur AKB Soliyah menjelaskan dari pengakuan tersangka, mereka mendapati nomor telepon yang yang memberikan informasi keberadaaan sabu itu dulunya kenalan di lapas.
“Ini yang tengah kami dalami. Siapa yang mengendalikan dari lapas, masih dalam penyelidikan,” kata Soliyah didampingi Kasatnarkoba AK Indra Sani, Jumat (9/2/2018).
Menurutnya, dua dari tiga tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Ketiganya berada dalam satu jaringan.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara.(Red/poskota)
loading...
Post a Comment