![]() |
Kasubag Humas Ditjenpas Ade Kusmato |
"Dua orang sudah bebas atas nama Harun Nurrosyid dan David Kurniawan," kata Adek kepada Kompas.com , Senin (5/2/2018).
Harun adalah narapidana di lembaga pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan. Sementara David adalah napi di lapas Besi, Nusakambangan.
Satu napi lainnya, yang Dzulkifli Lubis juga akan menyusul bebas pada 15 Februari 2018.
Adek mengatakan, para napi tersebut sudah dibebaskan karena telah menjalani masa masa di lapas.
"Mereka sudah dibebaskan karena sudah habis masa pidanya," kata Adek.
(Baca juga: Akhir Februari 2018, 150 Eks Napi Terorisme Dipertemukan dengan Keluarga Korban )
Adek mengatakan, pengawasan selanjutnya dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri. Selain pengawasan, kedua lembaga itu juga memiliki kewajiban melakukan pembimbingan pasca-bebas.
"Kalau setelah bebas mengulangi kembali perbuatannya, maka bisa berlaku kembali UU Teroris," kata Adek.(Red/Kompas)
loading...
Post a Comment