![]() |
Lapas Merah Mata Palembang |
PALEMBANG,(BPN) -- Tiga narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Palembang masing-masing dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (1/2/2018).
Ketiganya dituntut hukum lantaran terlibat kasus narkoba.Ketiganya yakni Rahmat Sakban Hidayat (22), Andrian Saputra (31) dan Muhamad Harun (41).
Selain dituntut kurungan penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septi Hariani SH, juga menuntut ketiganya untuk membayar dendar Rp. 1 miliyar subsider enam bulan penjara.
Dalam tuntutan jaksa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ketiga terdakwa bertindak sebagai pengedar dan memiliki beberapa paket narkoba yang akan disalurkan ke warga binaan yang ada di Lapas Merah Mata Palembang.
Hal-hal yang meringankan ketiga terdakwa, yakni bersikap sopan selama persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan, tindakan ketiganya sudah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Ketiga terdakwa ini juga berstatus sebagai warga binaan di Lapas Kelas I Palembang," ujar jaksa kepada majelis hakim yang diketuai Kartijono, SH.
Sementara itu, ketiga terdakwa yang selama persidangan didampingi kuasa hukumnya tersebut mengatakan akan menyerahkan semua pembelaan kepada kuasa hukumnya.
“Kami serahkan pembelaan kepada kuasa hukum," ujar ketiganya kepada majelis hakim yang didampingi kuasa hukum dari Pos Bankum PN Palembang.
Hakim Ketua Kartijono, SH, mengungkapkan sidang yang digelar kali ini hanya mendengarkan surat tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU
Setelah ini, baru dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa, baik itu oleh penasehat hukum terdakwa ataupun langsung ketiga terdakwa juga mengajukan pembelaan.
"Kami berikan waktu seminggu bagi penasehat hukum dan terdakwa ini untuk berkoordinasi terkait dengan pembelaan yang akan disampaikan.”
”Saya harap, waktu seminggu ini pembelaan sudah siap dan bisa dibacakan dipersidangan pekan depan," ujarnya.
Terungkap dalam persidangan, ketiga terdakwa ini ditangkap oleh petugas jaga Lapas Merah Mata pada Selasa (6/6/2017) sekitar pukul 23.00 WIB ketika sedang digelar razia terkait dugaan peredaran narkotika.
Setelah digeledah di kamar milik para terdakwa petugas menemukan beberapa paket narkotika, baik jenis ekstasi ataupun sabu-sabu.(Red/Tribun)
loading...
Post a Comment