BAPANAS/YOGYAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan, Jogjakarta, bakal memperketat pengamanan kunjungan. Ini menyusul 16 tahanannya digelandang ke Mapolresta Jogjakarta usai menggelar pesta sabu.
Kepala Lapas Kelas II A Wirogunan Suherman menegaskan, upaya yang dilakukan agar kejadian ini tidak terulang adalah dengan pengetatan kunjungan. Narapidana (napi) hanya diperbolehkan dikunjungi oleh keluarga saja.
“Teman tidak diizinkan. Bila mendesak, harus seizin Kalapas,” kata Suherman Jumat (27/1) malam. Dia mengaku heran dengan keberadaan narkoba di dalam lapas. Dia mengklaim sejauh ini pengamanan lapas sudah cukup ketat, mulai dari screening pembesuk sampai pemeriksaan rutin di seluruh sel.
Dikatakan, ada 12 petugas jaga saat malam hari. Dari beberapa blok yang ada, setiap blok dijaga oleh satu orang petugas. Bisa jadi para napi memanfaatkan pesta narkoba saat petugas lengah. “Ini akan menjadi perhatian bagaimana sistem pengamanan akan lebih ditingkatkan,” katanya.
Dijelaskan ke-16 napi itu berasal dari blok yang berbeda, di mana 10 orang berasal dari Blok D1 dan 6 orang berasal dari Blok D6. Sebelum digelandang ke Mapolresta Jogjakarta, sebanyak 20 napi dilakukan pemeriksaan tes urine.
Dari jumlah itu, 15 orang positif mengonsumsi sabu dan satu orang urine mengandung psikotropika. Setelah aparat datang dan mengeledah, didapati bong yang digunakan untuk pesta sabu. “Akan ada tambahan hukuman untuk mereka,” katanya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham DIJ Dewa Putu Gede yang Jumat malam itu mengunjungi lapas mengatakan, penangkapan 16 napi merupakan lanjutan dari sidak yang dilakukan petugas keamanan pada 19 Januari lalu. Setelah sidak, ada kecurigaan pengguna narkoba di dalam lapas.
Kemudian pihaknya melaporkannya ke Sat Res Narkoba Polresta Jogjakarta untuk ditindaklanjuti. “Penjemputan Jumat pagi itu setelah proses administrasi selesai,” katanya.
Dijelaskan, Kemenkumham tidak merasa kecolongan atas penjemputan ke-16 napi itu. Sebab, pengambilan lapas merupakan kerja sama lapas dengan aparat kepolisian dalam upaya pembersihan lapas dari peredaran narkoba.
”Sebenarnya yang memeriksa petugas lapas dan penindakan ada di tangan Kepolisian,” tegasnya. Mereka yang digelandang ke Polresta Jogjakarta merupakan napi terpidana umum, dan tak ada satu pun napi yang terlibat dalam kejahatan narkoba.
Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus itu kepada aparat kepolisian guna membekuk pemasok narkoba ke dalam sel tahanan.
Berdasarkan informasi, dari 16 napi yang digelandang itu empat napi untuk kasus pembunuhan. Seorang di antaranya yakni Kelinci, 24, yang ditahan akibat pembunuhan terhadap simpatisan PPP, Anoraga Elang Graziya, pertengahan tahun lalu.
”Ya, ada napi bernama Kelinci yang tahun lalu dibekuk Satreskrim Polresta Jogjakarta akibat kasus pembunuhan,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Jogjakarta Kompol Sugeng Riyadi kemarin.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dua blok, jajarannya mendapatkan sebuah bong yang terbuat dari botol minuman bervitamin dan sedotan. Kepolisian, juga mendapatkan satu unit handphone dengan satu unit simcard.
Dari pengakuan sabu itu didapatkan pada 18 Januari, dari seseorang napi lainnya. Kemudian, pesta sabu digelar sehari sesudahnya pada Kamis (19/1) lalu.
Kemudian, bong tersebut disimpan dalam closet yang ada di dalam dalam sel. Sedangkan sisa-sisa pemakian dibuang kedalam WC. ”Sisa pemakaian digelontor ke dalam wc,” katanya.
Sementara kebedaraan handphone, dari pengakuan tersangka didapat dengan cara dilemparkan dari luas sel Wirogunan. Kemudian, handphone itulah yang digunakan untuk berkomunikasi dengan dunia luar. (RADARJOGJA)
Kepala Lapas Kelas II A Wirogunan Suherman menegaskan, upaya yang dilakukan agar kejadian ini tidak terulang adalah dengan pengetatan kunjungan. Narapidana (napi) hanya diperbolehkan dikunjungi oleh keluarga saja.
“Teman tidak diizinkan. Bila mendesak, harus seizin Kalapas,” kata Suherman Jumat (27/1) malam. Dia mengaku heran dengan keberadaan narkoba di dalam lapas. Dia mengklaim sejauh ini pengamanan lapas sudah cukup ketat, mulai dari screening pembesuk sampai pemeriksaan rutin di seluruh sel.
Dikatakan, ada 12 petugas jaga saat malam hari. Dari beberapa blok yang ada, setiap blok dijaga oleh satu orang petugas. Bisa jadi para napi memanfaatkan pesta narkoba saat petugas lengah. “Ini akan menjadi perhatian bagaimana sistem pengamanan akan lebih ditingkatkan,” katanya.
Dijelaskan ke-16 napi itu berasal dari blok yang berbeda, di mana 10 orang berasal dari Blok D1 dan 6 orang berasal dari Blok D6. Sebelum digelandang ke Mapolresta Jogjakarta, sebanyak 20 napi dilakukan pemeriksaan tes urine.
Dari jumlah itu, 15 orang positif mengonsumsi sabu dan satu orang urine mengandung psikotropika. Setelah aparat datang dan mengeledah, didapati bong yang digunakan untuk pesta sabu. “Akan ada tambahan hukuman untuk mereka,” katanya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham DIJ Dewa Putu Gede yang Jumat malam itu mengunjungi lapas mengatakan, penangkapan 16 napi merupakan lanjutan dari sidak yang dilakukan petugas keamanan pada 19 Januari lalu. Setelah sidak, ada kecurigaan pengguna narkoba di dalam lapas.
Kemudian pihaknya melaporkannya ke Sat Res Narkoba Polresta Jogjakarta untuk ditindaklanjuti. “Penjemputan Jumat pagi itu setelah proses administrasi selesai,” katanya.
Dijelaskan, Kemenkumham tidak merasa kecolongan atas penjemputan ke-16 napi itu. Sebab, pengambilan lapas merupakan kerja sama lapas dengan aparat kepolisian dalam upaya pembersihan lapas dari peredaran narkoba.
”Sebenarnya yang memeriksa petugas lapas dan penindakan ada di tangan Kepolisian,” tegasnya. Mereka yang digelandang ke Polresta Jogjakarta merupakan napi terpidana umum, dan tak ada satu pun napi yang terlibat dalam kejahatan narkoba.
Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus itu kepada aparat kepolisian guna membekuk pemasok narkoba ke dalam sel tahanan.
Berdasarkan informasi, dari 16 napi yang digelandang itu empat napi untuk kasus pembunuhan. Seorang di antaranya yakni Kelinci, 24, yang ditahan akibat pembunuhan terhadap simpatisan PPP, Anoraga Elang Graziya, pertengahan tahun lalu.
”Ya, ada napi bernama Kelinci yang tahun lalu dibekuk Satreskrim Polresta Jogjakarta akibat kasus pembunuhan,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Jogjakarta Kompol Sugeng Riyadi kemarin.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dua blok, jajarannya mendapatkan sebuah bong yang terbuat dari botol minuman bervitamin dan sedotan. Kepolisian, juga mendapatkan satu unit handphone dengan satu unit simcard.
Dari pengakuan sabu itu didapatkan pada 18 Januari, dari seseorang napi lainnya. Kemudian, pesta sabu digelar sehari sesudahnya pada Kamis (19/1) lalu.
Kemudian, bong tersebut disimpan dalam closet yang ada di dalam dalam sel. Sedangkan sisa-sisa pemakian dibuang kedalam WC. ”Sisa pemakaian digelontor ke dalam wc,” katanya.
Sementara kebedaraan handphone, dari pengakuan tersangka didapat dengan cara dilemparkan dari luas sel Wirogunan. Kemudian, handphone itulah yang digunakan untuk berkomunikasi dengan dunia luar. (RADARJOGJA)
loading...
Post a Comment