BAPANASMAKASSAR - Ternyata Narapidana Alam Akbar alias Aco Kanturu (29), penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar yang tewas di RS Bhayangkara Makassar diketahui mengalami depresi berat sejak menjadi warga binaan.
Penanggung Jawab Klinik Rutan Kelas I Makassar, Dr Wahida menjelaskan, sebelum dilarikan ke RS Bhayangkara dan dinyatakan meninggal, Aco Kanturu sempat mendapat perawatan medis di klinik Rutan kurang lebih tiga bulan.
"Yang bersangkutan ini sempat kami rawat tiga bulan di klinik. Nanti tadi malam kondisinya betul-betul kritis baru dilarikan ke rumah sakit. Karena kebetulan sejak pertama sakit tidak ada keluarga yang bisa dihubungi," kata Dr Wahida sesaat lalu, Senin (30/1/2017).
Berita Terkait: Napi Rutan Makassar Hembuskan Nafas Terakhir di RS Bhayangkara
Dr Wahida menambahkan, kondisi kritis Aco Kanturu disebabkan karena tidak mau mengonsumsi makanan yang diberikan petugas Rutan Kelas I Makassar. Parahnya, hal itu sudah dilakukan Aco sejak menjadi warga binaan Rutan.
"Dia tidak mau makan kalau dikasih makanan. Waktu di klinik saja jarang sekali, palingan bubur dan energen, ya makanan bercairlah. Tapi itu datang-datangan, biasa sampai berhari-hari tidak makan, nanti sakit baru dia makan, begitu terus selama tiga bulan," jelasnya.
Namun sebelum mendapatkan perawatan medis di klinik Rutan, Aco Kanturu berusaha bunuh diri dengan cara mengonsumsi cairan pembersih lantai. Beruntung, beberapa rekan se-blok Aco berhasil menyelamatkan nyawanya setelah dibawa ke Klinik Rutan.
"Aco ini sempat minum pembersih lantai, makanya dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan. Selama di Rutan, dia dalam kondisi depresi berat. Karena stres dia tidak mau makan," ungkap Dr Wahida.
Sebelumnya, Alam Akbar alias Aco Kanturu (29) yang merupakan narapidana Rutan Kelas I Makassar menghembuskan nafas terakhir di RS Bhayangkara sekitar pukul 22.30 Wita, malam tadi.
Aco Kanturu, warga Desa Bua Tallo Lolo, Kecamatan Kesuk, Kabupaten Toraja Utara merupakan narapidana kasus penggelapan. Ia ditahan di Rutan Kelas I Makassar sejak 19 April lalu setelah divonis satu tahun oleh Pengadilan Negeri Makassar.(rakyatku)
loading...
Post a Comment