BAPANAS/SURABAYA- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 20 kilogram dan menangkap empat tersangka yang merupakan jaringan pengedar yang berada di Lapas Cilodong Depok.
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan empat pelaku yaitu, Yanto (41) warga Jakarta, dan Rypan warga Cilegon di mana keduanya merupakan petugas Lapas Depok, serta FL alias P yang merupakan penjaga gudang sabu tersebut.
"Kedua oknum lapas tersebut mendapat bayaran narkoba jenis sabu seberat 75 gram sekali pengiriman. Selain itu mereka yang masuk menjadi pengedar narkotika jaringan internasional," ungkap Machfud di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (3/2).
Dikatakannya, kedua penjaga rutan tersebut disuruh dan dikendalikan oleh Narapidana yang ada di Lapas Depok.
Saat disinggung apa sipir tersebut menjual sabunya ada di dalam rutan, Machfud ini masih belum dapat memastikan. "Kami belum dapat memastikan, bisa jadi dia jual di luar lapas, atau mungkin dia juga bisa menjual di dalam lapas," terang perwira tinggi dengan dua bintang di pundaknya.
Kapolda mengatakan, jika dirupiahkan narkoba seberat 20 kilogram itu sama dengan Rp 400 miliar. "Selain itu, kami bisa menyelamatkan 800 juta orang," tuturnya.
Machfud mengatakan jaringan ini sudah lama berjalan, dan sudah menjadi incaran Polda Jatim, sebab jaringan ini kerap mengedarkan narkotika di wilayah Surabaya.
![]() |
Lapas Cilodong |
Pengungkapan kasus ini, kata Kapolda, setelah Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim terlebih dulu menangkap YN yang saat itu sedang menginap di hotel Fave MAX Jalan Prenggolan, Tegalsari, Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan 2 kg sabu yang disimpan didalam tas koper warna hijau.
"Saat kami mendapatkan informasi jika ada kurir yang membawa sabu 2 kg maka tim kami langsung turun dan berhasil menangkap pelaku di dalam kamar hotel," jelasnya.
Saat ditangkap YN mengaku hanya sebagi kurir, dan disuruh mengirim sabu tersebut ke Surabaya. YN mengaku jika disuruh oleh Yanto, dan Rypan yang merupakan sipir dari Lapas Depok.
Dari tangan kedua pelaku polisi mendapatkan satu kg sabu.
Tak berhenti sampai disitu, polisi kembali mengembangkan kasus ini. Penyidik langsung bergerak untuk menggerebek tempat penyimpanan sabu. Dari sana, polisi mendapatkan 17 kg sabu yang disimpan oleh FL alias P.
"Saat akan kami tangkap, FL alias P ini sempat kabur, jadi anggota kami langsung menembak kakinya," ucap Machfud.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 112, dan 114 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup," tukasnya.
(Beritasatu)
loading...
Post a Comment