MALILI,(BPN) - Sebanyak 12 tersangka penganiaya satu keluarga di Desa Matano, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, ditahan di Lapas Mappideceng, Luwu Utara, Senin (20/3/2017).
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Luwu Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili.
"12 orang langsung ditahan oleh JPU," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang kepada TribunLutim.com, Selasa (21/3/2017).
Dari 12 tersangka itu, empat tersangka bernama Elfanefendi alias Randi, Mirpan, Pino dan Saparuddin.
Penganiayaan diduga terkait laporan ijasah palsu melibatkan Kepala Desa Matano Jhonlis yang saat ini ditetapkan tersangka atas laporan itu, Senin (13/2/2017).
Korbannya adalah Warni, Lapasau dan Wamina.
Para tersangka menyeret, menendang meninju dan meludahi korbannya.
Penganiayaan terjadi di rumah korbannya di Dusun Matano, Desa Matano, Kecamatan Nuha, Sabtu (18/2/2017).
Tersangka juga mengancam, melempari dan membakar rumah korban waktu itu.
Satu korban lainnya warga Desa Matano bernama Marzuki.
Jaksa penuntut umum dalam kasus ini bernama Baso Sutrianti.(tribunnews)
loading...
Post a Comment