BENGKULU,(BPN) - Sepuluh sipir di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu terancam dipecat. Mereka diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Menurut Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Agus Sunar, mereka bertugas di rumah tahanan dan lembaga permasyarakatan yang tersebar di 10 kabupaten di Bengkulu.
''Ada 10 orang petugas sipir yang terancam dipecat. Mereka sudah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI,'' kata Agus, Minggu (19/3/2017).
Dua dari delapan petugas dinyatakan positif narkoba saat dites urine secara mendadak oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu. Mereka merupakan petugas yang sebelumnya telah dilakukan sanksi teguran hingga pembinaan.
![]() |
Ilustrasi |
''Sebelumnya telah kita lakukan pembinaan. Namun, karena tidak bisa lagi makanya diusulkan untuk dipecat,'' ujar Agus.
Disinggung masalah tempat mereka bertugas, Agus enggan menyebutkan secara rinci begitu juga nama-nama petugas tersebut. Pastinya, mereka bertugas di rutan dan Lapas di Bengkulu.
''Yang jelas mereka bertugas di rutan dan Lapas di Bengkulu,'' pungkasnya. (okezone)
loading...
Post a Comment