BAPANAS,(BPN) - Saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru memiliki 27 lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus narkoba. Keberadaan lapas itu belum mampu menampung 80 ribu warga binaan atau tahanan narkoba.
Dirjen Pemasyarakatan Kememkumham I Wayan Kusmianta Dusak menyebutkan, warga binaan yang terlibat narkoba ini terpaksa disebar di lapas lainnya dan berbaur dengan pelaku kejahatan lain.
Disebutkannya, jika diratakan satu LP khusus narkoba berkapasitas seribu orang, maka baru bisa menampung 27 ribu warga binaan kejahatan narkoba. Sementara, di Indonesia saat ini, lebih kurang 80 ribu warga binaan atau tahanan narkoba.
”Kita masih lakukan pengembangan untuk LP khusus narkotika mulai dari reorganisasi. Apa sih yang membedakan LP khusus narkoba dengan LP umum? Inilah yang akan kita perbaiki dalam perubahan nanti,” sebut I Wayan Kusmianta Dusak seperti yang dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Sabut (18/3).
![]() |
Dirjen PAS I Wayan Dusak |
Salah satu contoh padatnya kondisi lapas seperti yang terjadi di LP Kelas II B Solok, Sumatera Barat. Beberapa waktu dekat ini, sudah dua pegawai LP yang diciduk pihak Polres Solok Kota dan Polres Solok Arosuka.
Pada Agustus 2016 lalu, seorang oknum pegawai LP, D,36, dicokok polisi di jalan Laing, depan Rumah Dinas Wali Kota Solok. Kemudian Februari 2017 lalu, seorang oknum pegawai LP Kelas II B Solok diamankan ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Atas kejadian ini, Kepala LP Kelas II B Solok, Yandi Suyandi mengaku, telah mengingatkan para pegawai LP tidak main-main dengan narkoba. Bahkan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan keras kepada setiap pegawai atau sipir yang sedang lepas dinas dilarang berkunjung dan berinteraksi dengan warga binaan. ”Kalau kedapatan dan terbukti, kami tindak tegas dan pidananya akan di kirim ke LP lain,” tegas Yandi.(JawaPos)
loading...
Post a Comment