BAPANASNews,(BPN)- Kapolda Jabar
Irjen Pol Anton Charliyan berupaya untuk berkomunikasi dengan Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pelarangan masuknya alat komunikasi
masuk ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal tersebut dilakukan untuk mencegah
adanya pengendalian narkoba di dalam lapas.
Seperti
diketahui jika jeruji besi bukan rintangan bagi penghuni lapas untuk
mengendalikan peredaran narkoba di luar penjara. Bahkan Anton sempat
menyebutkan bagaimana narapidana di Lapas Nusakambangan yakni Mr Wong yang
telah mendapatkan vonis hukuman mati itu mampu mengendalikan peredaran narkoba
dari dalam tahanan, diduga pengendalian tersebut dilakukan melalui alat
komunikasi seperti handphone.
"Justru kita akan koordinasi bagaimana caranya agar alat komunikasi tak masuk kalau perlu sebagai pelanggaran keras, karena dengan adanya komunikasi mereka (tahanan lapas) bisa berkomunikasi dan mengendalikan jaringannya diluar (lapas)," jelasnya.
![]() |
Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan |
Karena alat komunikasi juga dibutuhkan oleh petugas lapas sebagai antisipasi jika ada kejadian di wilayah lapas seperti kerusuhan dan lainnya yang memang membutuhkan koordinasi baik secara internal maupun eksternal.
"Ini PR (pekerjaan rumah) bersama untuk kita pikirkan mungkin lokalisir jammer, di tempat tertentu, tapi tak semua, jadi jamer secara khusus sehingga memang tak bisa tapi yang utama bagaimana alat komunikasi itu tak masuk dan apabila masuk ke orang (tahanan) narkoba ini adalah peanggaran yang sangat keras bisa dimasukan dalam salah satu kesepakatan," tandasnya. (sindonews)
loading...
Post a Comment