Bapanas - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang dikendalikan oleh narapidana (napi) di Lapas Kerobokan Bali. Empat orang tersangka ditangkap pada Kamis 6 Oktober 2016 di Semarang, Jawa Tengah.
"Dari hasil penyidikan, jaringan ini dikendalikan oleh saudara A di Lapas Kerobokan Denpasar Bali. A perintahkan buat upal (uang palsu) lalu mengedarkannya, dikirim ke mana saja," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Kantor Bareskrim Jakarta, Senin (10/10/2016).
Empat tersangka yang ditangkap antara lain H, Y, M dan S. Untuk H, Y dan M berperan sebagai orang membantu proses pembuatan uang palsu dan mengedarkannya. Sementara S berperan sebagai orang yang menyediakan tempat percetakan.
"Saudara S, kami geledah di rumahnya di Jalan Damar Raya Padangsari, Banyumanik Semarang. Di sana ditemukan alat cetak, perwarna sablon, printer, dan alat pemotong," katanya.
Selama empat tahun beroperasi, jaringan ini, jelas Agung, sudah mengedarkan uang palsu cukup banyak. Bahkan, setelah dihitung penyidik mencapai Rp2 miliar.
"Dari Rp2 miliar uang palsu ini dikendalikan semuanya oleh A (narapidana), dia tentukan dikirim ke mana. Ada 10 provinsi teridentifikasi penyebaran uang palsu yang diproduksi oleh tersangka S, dikendalikan A, dan diedarkan oleh H, Y, M," jelas Agung. (Okz)
"Dari hasil penyidikan, jaringan ini dikendalikan oleh saudara A di Lapas Kerobokan Denpasar Bali. A perintahkan buat upal (uang palsu) lalu mengedarkannya, dikirim ke mana saja," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Kantor Bareskrim Jakarta, Senin (10/10/2016).
Empat tersangka yang ditangkap antara lain H, Y, M dan S. Untuk H, Y dan M berperan sebagai orang membantu proses pembuatan uang palsu dan mengedarkannya. Sementara S berperan sebagai orang yang menyediakan tempat percetakan.
"Saudara S, kami geledah di rumahnya di Jalan Damar Raya Padangsari, Banyumanik Semarang. Di sana ditemukan alat cetak, perwarna sablon, printer, dan alat pemotong," katanya.
Selama empat tahun beroperasi, jaringan ini, jelas Agung, sudah mengedarkan uang palsu cukup banyak. Bahkan, setelah dihitung penyidik mencapai Rp2 miliar.
"Dari Rp2 miliar uang palsu ini dikendalikan semuanya oleh A (narapidana), dia tentukan dikirim ke mana. Ada 10 provinsi teridentifikasi penyebaran uang palsu yang diproduksi oleh tersangka S, dikendalikan A, dan diedarkan oleh H, Y, M," jelas Agung. (Okz)
loading...
Post a Comment