BAPANAS/JAKARTA - Kabar aksi Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham), Mualimin Abdi, menggugat seorang pemilik binatu rupanya jadi perhatian Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly.
Ia mengaku sudah menghubungi secara langsung bawahannya itu dan menegurnya.
"Saya sudah hubungi, saya sudah tegur," ujar Yasonna kepada wartawan, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (10/102016).
Yassonna mendapat cerita, gugatan berawal saat sang Dirjen HAM memakai jasa binatu 'Fresh Laundry', yang terletak di bilangan Jakarta Selatan untuk membersihkan jas dan batiknya.
Saat dikembalikan, jas dan batik milik Mualimin dalam keadaan susut .
"Memang mengkerut, kalau jasmu mengkerut kamu pasti agak sewot juga, kalau jasmu mau dipake (ke acara) pengantin, kau pasti sewot," katanya
Sempat terjadi negosiasi antara Muallimin Abdi dan pemilik binatu, namun menemui jalan buntu bahkan berakhir saling ancam. Pihak binatu, disebutkan, menantang pejabat Kemenkumham itu mengugat ke pengadilan.
"Ya sudah, akhirnya digugat," katanya.
Dirjen HAM itu menetapkan harga Rp 210 juta untuk ganti rugi, yang terdiri dari Rp 10 juta untuk mengganti kerugian materiil dan Rp 200 juta untuk kerugiaan immateriil.
Cerita ini kemudian meluas ke publik setelah pemilik binatu menuturkan permasalahan yang ada ke media sosial.
"Itu kejadian enam bulan lalu, sekarang mereka sudah damai, sudah saling antarmakanan," terangnya.
Gugatan Mualimin Abdi akhirnya dicabut setelah kisah terebut banyak diberitakan.
Yasonna H Laoly menanggapi, langkah anak buahnya mengugat ke pengadilan, adalah bagian dari "coba-coba," untuk mencari solusi lain, setelah negosiasi pertama gagal.
"Itu testing the water (uji coba), akhirnya damai kan?" katanya.(tribunnews)
Ia mengaku sudah menghubungi secara langsung bawahannya itu dan menegurnya.
"Saya sudah hubungi, saya sudah tegur," ujar Yasonna kepada wartawan, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (10/102016).
Yassonna mendapat cerita, gugatan berawal saat sang Dirjen HAM memakai jasa binatu 'Fresh Laundry', yang terletak di bilangan Jakarta Selatan untuk membersihkan jas dan batiknya.
Saat dikembalikan, jas dan batik milik Mualimin dalam keadaan susut .
"Memang mengkerut, kalau jasmu mengkerut kamu pasti agak sewot juga, kalau jasmu mau dipake (ke acara) pengantin, kau pasti sewot," katanya
Sempat terjadi negosiasi antara Muallimin Abdi dan pemilik binatu, namun menemui jalan buntu bahkan berakhir saling ancam. Pihak binatu, disebutkan, menantang pejabat Kemenkumham itu mengugat ke pengadilan.
"Ya sudah, akhirnya digugat," katanya.
Dirjen HAM itu menetapkan harga Rp 210 juta untuk ganti rugi, yang terdiri dari Rp 10 juta untuk mengganti kerugian materiil dan Rp 200 juta untuk kerugiaan immateriil.
Cerita ini kemudian meluas ke publik setelah pemilik binatu menuturkan permasalahan yang ada ke media sosial.
"Itu kejadian enam bulan lalu, sekarang mereka sudah damai, sudah saling antarmakanan," terangnya.
Gugatan Mualimin Abdi akhirnya dicabut setelah kisah terebut banyak diberitakan.
Yasonna H Laoly menanggapi, langkah anak buahnya mengugat ke pengadilan, adalah bagian dari "coba-coba," untuk mencari solusi lain, setelah negosiasi pertama gagal.
"Itu testing the water (uji coba), akhirnya damai kan?" katanya.(tribunnews)
loading...
Post a Comment