BAPANAS/PAPUA- Kematian seorang tahanan di ruang tahanan isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari, Jumat (7/10/2016) yang diduga akibat bunuh diri, hendaknya diusut secara hukum oleh pihak Polres Manokwari.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Cristian Warinussy mendesak polisi mengusut kasus kematian tak wajar tersebut.
Kata Warinussy, keberadaan almarhum Sayori di dalam ruang tahanan isolasi atau biasa disebut strap sel tentu menyebabkan akses keluar masuknya sangat-sangat dibatasi dan hanya petugas keamanan Lapas Manokwari saja yang bisa menemuinya di ruang tahanan isolasi tersebut.
Apalagi ruang tahanan yang menurut informasi hanya berukuran sekitar 1 kali 2 setengah meter dan tanpa ventilasi yang memadai bahkan terkesan pengap dan lembab serta ditempatkan dalam waktu yang cukup lama sekitar hampir 4 (empat) bulan.
“Ini tentu bisa menyebabkan adanya kondisi stress pada almarhum dan atau tahanan lain yang jika diperlakukan seperti itu,” ujarnya.
Dia juga mendesak Kapolres Manokwari dan jajaran penyelidik dan penyidiknya harus segera memanggil dan memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Manokwari maupun Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) beserta semua petugasnya, guna mengungkapkan bukti-bukti hukum yang dapat dipertanggung-jawababkan secara materil dan formil.
Sementara Devisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Ham Papua Barat Pujo Harinto, M.Si yang di konfirmasi mengatakan, sebelumnya korban pernah melarikan diri hampir dua tahun lebih di luar setelah ditangkap kembali (29/8) lalu di masukan dalam blok strap untuk menjalani hukuman disiplin selama 14 hari.
“Setelah selesai menjalani hukuman disiplin selama 14 hari, Agabus masih di anggap rawan, sehingga kembali di tempatkan di blok pengasingan atau blok isolasi, bukan lagi di strap sel,“ jelasnya.
Dia mengakui selama di blok isolasi perlakuanya tetap beda. Dalam arti bisa keluar ke kamar mandi. Ada kesempatan untuk berangin angin dengan pengawasan petugas. Sore harinya saat masuk kembali ke sel yang bersangkutan kembali masuk ke tempat pengasingan.
“Yang bersangkutan meninggal karena bunuh diri. Hal ini di perkuat dengan hasil dokter kemarin tidak ada tanda tanda kekerasan lain selain bunuh diri,“ jelasnya.
Namun katanya untuk memastikan hal itu pihak kepolisian disilahkan untuk melakukan autopsi. Dia juga mengklaim kinerja petugas Lapas Manokwari saat ini sudah sesuai Standar Operasional. (Cahayapapua)
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Cristian Warinussy mendesak polisi mengusut kasus kematian tak wajar tersebut.
Kata Warinussy, keberadaan almarhum Sayori di dalam ruang tahanan isolasi atau biasa disebut strap sel tentu menyebabkan akses keluar masuknya sangat-sangat dibatasi dan hanya petugas keamanan Lapas Manokwari saja yang bisa menemuinya di ruang tahanan isolasi tersebut.
Apalagi ruang tahanan yang menurut informasi hanya berukuran sekitar 1 kali 2 setengah meter dan tanpa ventilasi yang memadai bahkan terkesan pengap dan lembab serta ditempatkan dalam waktu yang cukup lama sekitar hampir 4 (empat) bulan.
“Ini tentu bisa menyebabkan adanya kondisi stress pada almarhum dan atau tahanan lain yang jika diperlakukan seperti itu,” ujarnya.
![]() |
Ilustrasi |
Dia juga mendesak Kapolres Manokwari dan jajaran penyelidik dan penyidiknya harus segera memanggil dan memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Manokwari maupun Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) beserta semua petugasnya, guna mengungkapkan bukti-bukti hukum yang dapat dipertanggung-jawababkan secara materil dan formil.
Sementara Devisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Ham Papua Barat Pujo Harinto, M.Si yang di konfirmasi mengatakan, sebelumnya korban pernah melarikan diri hampir dua tahun lebih di luar setelah ditangkap kembali (29/8) lalu di masukan dalam blok strap untuk menjalani hukuman disiplin selama 14 hari.
“Setelah selesai menjalani hukuman disiplin selama 14 hari, Agabus masih di anggap rawan, sehingga kembali di tempatkan di blok pengasingan atau blok isolasi, bukan lagi di strap sel,“ jelasnya.
Dia mengakui selama di blok isolasi perlakuanya tetap beda. Dalam arti bisa keluar ke kamar mandi. Ada kesempatan untuk berangin angin dengan pengawasan petugas. Sore harinya saat masuk kembali ke sel yang bersangkutan kembali masuk ke tempat pengasingan.
“Yang bersangkutan meninggal karena bunuh diri. Hal ini di perkuat dengan hasil dokter kemarin tidak ada tanda tanda kekerasan lain selain bunuh diri,“ jelasnya.
Namun katanya untuk memastikan hal itu pihak kepolisian disilahkan untuk melakukan autopsi. Dia juga mengklaim kinerja petugas Lapas Manokwari saat ini sudah sesuai Standar Operasional. (Cahayapapua)
loading...
Post a Comment