![]() |
Terpidana kasus korupsi Mohamad Sanusi |
JAKARTA,(BPN)- Badan Zakat napi ini merupakan inisiatif para Napi Tipikor dalam upaya membantu napi tipikor miskin lainnya di Lapas Sukamiskin, dimana uang tersebut dikumpulkan sesama napi tipikor lainnya dan dari luar lapas.
Hal ini disampaikan oleh terpidana kasus korupsi Mohamad Sanusi mengatakan, banyak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yang benar-benar miskin dan tidak memiliki uang. Hal itu yang melatarbelakangi dibentuknya suatu badan zakat secara kolektif di antara sesama narapidana.
"Lebih dari 90 persen yang katanya korupsi itu tidak mampu. Bayangkan, yang masuk ke dalam itu kepala rumah tangga, ada yang anaknya harus berhenti sekolah, ada yang istrinya harus macam-macam enggak karuan, karena uangnya enggak ada," kata Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Menurut Sanusi, para narapidana sepakat membentuk sebuah badan zakat atau baitul mal. Dia ditunjuk oleh para narapidana untuk menampung uang dan menjadi ketua baitul mal. Pembentukan badan amal itu, menurut dia, atas izin dari pihak Lapas.
Uang yang dikumpul itu kemudian diberikan kepada narapidana yang sangat membutuhkan. Misalnya, menurut Sanusi, ada yang anggota keluarga narapidana yang sakit, atau keperluan anak sekolah.
Kemudian, uang yang dikumpulkan juga bisa dipergunakan oleh narapidana yang bebas dan membutuhkan uang untuk transportasi ke daerah asal atau tempat tinggal yang jauh. Menurut Sanusi, beberapa kali ada narapidana yang sangat membutuhkan uang sampai menangis karena tak kuat membiayai keperluan keluarganya.
"Bagaimana dia mau minta sama keluarganya? keluarganya ngurus diri sendiri, buat anaknya, buat makan saja susah. Masa sesama saudara kami diamkan?" Kata Sanusi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menemukan uang hingga televisi di kamar narapidana di Lapas Sukamiskin. Uang yang terkumpul dari hasil inspeksi mendadak (sidak) dari seluruh kamar mencapai Rp102 juta.
Dirjen PAS Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan uang yang disita terbesar dari satu kamar sebesar Rp5.500.000. Uang itu milik narapidana bernama Ahmad Kuncoro.
"Uang ini sudah kami catat siapa yang punya. Nanti akan dicatat di register D dan dikembalikan ke pihak keluarga," kata Sri di Lapas Sukamiskin, Bandung, Minggu (22/7) lalu.
loading...
Post a Comment