JAKARTA,(BPN)- Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Prof.Dr.H.R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., CN membuka acara Penguatan Jurnal Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, Selasa (31/07).
Acara ini dihadiri oleh para pimpinan tinggi pratama, pejabat struktural, dan para peneliti Balitbangkumham.
Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. Ir. Irwansyah, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Hasanudin. Pada kesempatan ini, Irwansyah memaparkan standarisasi pengelolaan jurnal untuk kepentingan akreditasi.
Berdasar Irwansyah, pengelola jurnal harus memahami dasar hukum pengelolaan jurnal yang kini telah diperbarui. Semula, pengelolaan jurnal diatur dalam Permendiknas No 22/2011 yang mengatur tentang terbitan berkala ilmiah.
Kini, pengelolaan jurnal berdasar pada Permenristek Dikti No 9/2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Beberapa perubahan yang signifikan antara lain wewenang Menristekdikti sebagai lembaga evaluator, jumlah peringkat akreditasi, mekanisme evaluasi dan perpanjangan masa berlaku.
Selain Irwansyah, kegiatan penguatan jurnal juga diisi oleh Dr. Ani Purwanti S.H., M.Hum yang memaparkan manajemen akreditasi jurnal dan substansi jurnal hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jurnal yang dihasilkan dapat memperoleh akreditasia yang baik, serta dapat memberi edukasi kepada masyarakat tentang Hukum dan HAM. (red/rls)
loading...
Post a Comment