![]() |
Wanita kurir sabu saat diamankan polsek jebres |
Sedangkan sang suami saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, Cilacap akibat kasus yang sama.
Tersangka ditangkap polisi dirumahnya, belum lama ini. Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu sebanyak 3 gram dan sebuah telepon genggam.
Kepada petugas, DP berkilah dan mengaku hanya dititipi oleh temannya. Dia tak menyangka jika ternyata barang titipan tersebut adalah paket sabu.
"Jadi tersangka ini mengaku hanya dititipi oleh temannya. Dia ngakunya tidak tahu kalau itu paket sabu dan katanya berkali-kali menolak untuk dititipi," ujar Kapolsek Jebres, Kompol Juliana Bangun, Rabu (23/8).
Juliana menambahkan, pihaknya saat ini masih memeriksa dua orang saksi yang disebut-sebut tersangka sebagai orang yang menitipkan paket sabu. Namun Juliana menduga, keterangan yang disampaikan tersangka adalah keterangan palsu.
"Kita malah mensinyalir kalau tersangka ini kurir narkoba. Ia mendapat barang dari suaminya yang masih dipenjara di Lapas Nusakambangan," jelasnya.
Juliana menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Merdeka)
loading...
Post a Comment