![]() |
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso |
JAKARTA,(BPN)- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas) tidak setuju dengan remisi yang diberikan pada narapidana narkoba oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menurutnya narapidana narkoba harus diberikan hukuman yang tegas.
"Kalau menurut saya pribadi, seharusnya tidak usah (diberi remisi untuk napi narkoba). Kalau saya atasi ini sesuai perintah presiden, tembak tegas di lapangan selesai dan menangkal itu. Bagi pekaku residivis sudah tidak usah lagi remisi," kata Buwas di BNN, Jakarta Timur, Selasa (22/8).
Buwas menilai remisi bisa memberikan kepercayaan diri narapidana narkoba untuk kembali mengedarkan narkoba setelah bebas. Narapidana narkoba yang mendapat hukuman mati saja tidak jera, bagaimana dengan narapidana yang mendapat remisi.
Jenderal bintang tiga itu tidak menyalahkan Kemenkumham dalam pemberian remisi lantaran Kemenkumham memang memiliki kewenangan. Namun aturan tersebut perlu dipelajari dan dievaluasi.
Buwas membandingkan kebijakan di Malaysia dan Singapura sangat berbeda dengan Indonesia. Di Indonesia narapidana dengan hukuman mati malah dianggap memiliki HAM dan mendapat sorotan media layaknya bintang film.
"Khusus terhadap kejahatan narkotika harusnya tegas. Kenapa Malaysia dan Singapura tidak berkembang narkoba? karena hukumannya tegas, sampai hari ini pemakai hukuman mati selesai, tidak pakai tawar dan lambat pakai pertimbangan," kata mantan Kepala Bareskrim Polri tersebut.
Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi umum 17 Agustus kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia. Dengan rincian 90.372 orang mendapat remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas, 2.444 orang mendapat remisi umum II.
Selain itu untuk narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi sebanyak 35 orang, kasus narkotika sebanyak 14.661, dan kasus korupsi sebanyak 400 orang.
Menurut Yasonna, dengan pemberian remisi tahun 2017 tersebut negara bisa berhemat sekitar Rp102 miliar.(detikcom)
loading...
Post a Comment