![]() |
Plt Dirjenpas Ma'mun |
JAKARTA,(BPN) - Plt Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Ma'mun memberikan jawaban atas temuan yang dibeberkan oleh Ombudsman RI (ORI) soal hak napi dalam mengurus hak pengurangan masa tahanan. Menurut Ma'mun, temuan dari Ombudsman akan menjadi masukan dan bahan kontrol serta perbaikan bagi lembaganya.
"Ini akan jadi bahan kontrol, perbaikan, dan peningkatan. Kami juga bekerja, tapi masih ada kekurangan. Tadi itu, kalau ada sumber-sumber yang jelas, ada fakta langsung kami tindaklanjuti. Kalau nggak jelas, akan sulit. Kalau ada bukti, akan kami segera tindaklanjuti," ujar Ma'mun di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).
Dari kesimpulan Ombudsman, kata Ma'mun, ada beberapa faktor yang membuat pelayanan dalam pengurusan pengurangan masa hukuman napi kurang maksimal. Terkait faktor sumber daya manusia (SDM).
Ma'mun mengatakan itu adalah persoalan klasik yang terus berulang. Dia pun mengakui memang keadaan di lapangan seperti itu. Soal overcapacity (kelebihan) napi di lapas pun demikian. Pada empat lapas yang dikunjungi Ombudsman juga terjadi overcapacity
"Di Banjarmasin itu 300 persen (overcapacity), di Pekanbaru bahkan 400 persen. Dengan adanya overcapacity, dengan sendirinya akan menurunkan pengawasan dan menurunnya pelayanan juga gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban), ini berbanding lurus. Jadi petugas yang ada 1:63 (pengawasannya), idealnya 1:20. Itu realitas yang belum bisa beranjak," sebut Ma'mun.
Soal pelayanan pun Ma'mun mengakui ada kekurangan. Ma'mun menyebut hal tersebut terjadi karena selama ini lapas menggratiskan semua layanan bagi napi. Dia menyebut, bila ada iuran, hal tersebut akan berubah.
"Termasuk sarana-prasarana. Pemasyarakatan ini dianggap tidak produktif hanya menghabiskan anggaran. Itu juga masalah klasik. Pelayanan publik kan juga gratis, itu berbanding lurus. Kalau ada PNBP akan ada perbaikan pelayanan. Kalau gratis cuma pakai APBN," ucapnya.
Ma'mun juga mengatakan pihaknya tak berdiam diri melihat banyaknya kekurangan yang terjadi di lapas. Namun pihak Dirjen PAS hanya bisa memberikan usulan-usulan.
Sedangkan hingga saat ini belum ada bentuk nyata yang diberikan pemerintah. Karena itu, dia menyambut baik penambahan SDM untuk Dirjen PAS lewat CPNS yang dibuka pemerintah.
"Ini mau ada pengadaan, 16 ribu orang, kelihatannya banyak. Tapi di lapas, rutan itu ada 700 ribu unit pelaksana teknisnya. Belum dibagi ke wilayah. Tapi alhamdulillah perhatian luar biasa untuk penambahan pegawai," tuturnya.
"Soal keterbatasan itu di luar kendali, karena kemampuan pemerintah baru segitu soal SDM dan sarana," imbuhnya.
Untuk mengurangi overcapacity ini, Ma'mun setuju dengan rencana revisi PP 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Sebab, dalam revisi tersebut nantinya hanya napi korupsi yang dipersulit untuk mendapatkan remisi.
"Berikutnya terkait korupsi memang ada yang dapat remisi, ada yang tidak. Ini masalah persepsi. Karena syarat terpenuhi ya kita berikan. Patokan kita pada aturan. Kalau dibilang diskriminasi, ya begitu adanya," tuturnya. (Red/Detikcom)
loading...
Post a Comment