![]() |
Aman abdurrahman |
Baca: Menkumham: Napi Teroris dapat Remisi Karena Sudah Taubat
Juru bicara Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kepolisian menjerat Aman dengan UU 15/2003 tentang terorisme, lapor wartawan BBC Abraham Utama.
Langkah kepolisian ini menggaris bawahi sorotan pada Kementerian hukum dan HAM yang memberikan remisi pada Aman Abdurrahman dan sejumlah terpidana terorisme lainnya, juga terpidana korupsi, pada 17 Agustus lalu. Saat itu, dilaporkan Kompas, Menkuham Yassona Laly berdalih, remisi diberikan karena para terpidana tt.
"Dia yang mendorong dan memerintahkan untuk melakukan amaliah. Dia termasuk yang menyuruh melakukan. Itu sudah ada data-datanya di Densus 88," ujar Setyo tentang penetapan status Aman Abdurrahman di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/08).
Setyo mengatakan, selama tujuh hari terakhir penyidik telah menggali keterangan Aman. Ia berkata, Aman pernah berkomunikasi dengan Afif, pelaku teror Thamrin yang tewas pada peristiwa tersebut.
"Pertemuan Afif ada tapi itu substansi pemeriksaan, saya tidak bisa bicarakan," kata Setyo.
Pekan lalu Aman bebas bersyarat dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia dipenjara selama sembilan tahun karena terlibat pelatihan teror di Aceh Besar tahun 2005.
Aman bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus lalu. Namun, empat hari sebelum bebas, Densus 88 menangkap dan menahan Aman di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Peneliti di Institute for International Peace Building, Taufik Andrie, menyebut Aman merupakan figur penting pada berbagai aksi teror di Indonesia dalam rentang 2013 hingga 2016.
Taufik berkata, Aman mengendalikan seluruh teror itu tatkala mendekam di Nusa Kambangan, Jawa Tengah, akibat vonis kasus pelatihan militer di Aceh tahun 2010.
"Aman adalah pemimpin ideologi yang memberi inspirasi, fatwa, dan instruksi yang membuat pergerakan pendukung ISIS berubah. Daya pengaruhnya luar biasa," kata Taufik.
Menurut catatan, Aman pertama kali dipenjara pada 2005. Kala itu ia divonis penjara selama tujuh tahun akibat kepemilikan bahan peledak. Setahun sebelumnya ia ditangkap setelah bom meledak di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Pada 2010, Densus 88 menangkap Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir.
Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.(detikcom)
loading...
Post a Comment