JAKARTA,(BPN)- Lembaga Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) masih banyak terjadi di lembaga permasyarakatan.
Pungli itu umumnya dikenakan pada pihak keluarga agar dapat menjenguk tahanan di dalam lapas hingga pengurusan pembebasan bersyarat.
"Dugaan pungutan ini cukup banyak. Misalnya keluarga mau berkunjung, kasih uang," ujar anggota Ombudsman Ninik Rahayu di Jakarta, Jumat (30/12).
Selain soal pungli, Ombudsman juga banyak menerima pengaduan soal pelayanan hak narapidana yang tak pasti. Menurut Ninik, hal itu biasa terjadi pada pemberian remisi atau waktu keluar narapidana. Narapidana yang telah merampungkan masa tahanannya, mesti menunggu beberapa waktu lagi untuk keluar dari lapas.
"Sering terjadi narapidana overstay karena permasalahan administrasi," kata Ninik.
![]() |
Ilustrasi |
Meski demikian, Ninik menyatakan selama tahun 2016 pengaduan publik soal lapas menurun hingga 22 laporan saja. Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan pengaduan yang masuk pada tahun 2015 yakni 31 laporan.
Namun Ninik menegaskan, jumlah pengaduan yang berkurang tak lantas membuat pelayanan lapas menjadi baik bagi para narapidana.
Saat Ombudsman mendatangi satu lapas untuk menggelar penerimaan aduan di tempat, kata Ninik, setidaknya dalam satu hari saja terhitung ada 100 laporan nonformal yang masuk.
"Jadi belum bisa juga kalau dibilang warga binaan lapas sudah dapat pelayanan publik yang baik," kata Ninik.(CNNI )
loading...
Post a Comment