PEKANBARU,(BPN) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bekerja sama dengan Balai Harta Peninggalan Medan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang wasiat.
Balai Harta Peninggalan Medan merupakan salah satu unit pelaksana teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang secara teknis bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum adalah institusi yang diberi tugas untuk mengurus masalah surat wasiat sehingga memiliki peran yang penting dalam wasiat yang dibuat oleh masyarakat.
Oleh karena itu sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi balai harta peninggalan terutama dalam hal pembukaan dan pendaftaran surat wasiat karena disinyalir pengetahuan masyarakat tentang hal ini masih minim.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M. Diah dalam sambutannya di hadapan peserta yang berasal dari berbagai instansi tersebut, Senin (13/8) di Hotel Grand Zuri Pekanbaru.
Dari kegiatan ini Kakanwil berharap ada terobosan yang progresif dan konstruktif tentang wasiat ini dan juga instrumen hukum lainnya yang dapat disajikan untuk mendukung pengetahuan peserta.
(Red/Rls)
loading...
Post a Comment