BANTEN,(BPN) – Dalam HUT ke 73 Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mengusulkan 7256 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Banten, mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi. WBP yang diusulkan tersebut terdiri dari narapidana umum dan narapidana khusus.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Taufikurrahman mengatakan, 7256 WBP yang diusulkan tersebut terdiri dari narapidana umum dan narapidana khusus. “Semua WBP yang diusulkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administrasi maupun substansi,” kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Taufikurrahman kepada wartawan, Senin (13/8/2018).
Dikatakan Taufik, syarat paling utama untuk mendapatkan remisi yakni, selama menjalani pidana yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas/rutan.
“Dari 7256 tahanan yang diajukan mendapat remisi tidak semua langsung bebas. Ada sekitar 3577 masih terus menjalani sisa hukumannya meski sudah dapat remisi. Dan 3679 orang akan keluar tepat di hari pengumuman pada tanggal 17 Agustus nanti,” ujarnya.
Lanjut Taufik, remisi yang akan diberikan juga bervariasi dari mulai 1 bulan masa tahanan sampai 6 bulan masa tahanan. Dengan rincian napi umum yang mendapatkan potongan masa hukuman 1 Bulan ada 759 napi, dua bulan potongan ada sekitar 797 napi, 3 bulan potongan 1049 napi, 4 bulan potongan sebanyak 536 napi, 5 bulan potongan sebanyak 359 napi dan 6 bulan potongan sebanyak 78 orang. “Namun kesemuanya itu belum bisa bebas meski sudah mendapatkan potongan,” jelasnya.
Sementara, diterangkan Taufik, yang bisa langsung keluar pada saat pengumuman nanti yang diajukan nanti atau napi khusus ada sekitar 3679 napi. Dengan rincian yang mendapatkan potongan 1 bulan napi sebanyak 28 orang, 2 potongan potongan 25 napi, 3 bulan potongan 13 napi, 4 bulan potongan ada 14 napi, 5 bulan potongan sebanyak 19 napi dan 6 bulan potongan ada 3 orang napi.
Sementara untuk napi narkoba ada berjumlah 756 napi, yang tersandung dan dijerat PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012. “Ini semua baru pengajuan sewaktu – waktu masih bisa berubah. Nanti turun di pusat tepat pada tanggal 17 Agustus untuk diumumkan dihadapan napi,” jelasnya. (Red/poskota)
loading...
Post a Comment