BANGKA BELITUNG,(BPN) - Sebanyak 1.102 orang narapidana di tujuh lapas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus.
Napi yang mendapatkan remisi ini hanya 50 persen dengan jumlah narapidana di Babel yang sebanyak 2.250 orang.
Remisi ini akan diberikan usai upacara penaikan bendera HUT ke 73 RI di Lapas Kelas II Pangkalpinang.
"Remisi umum 1 sebanyak 1053 orang, untuk remisi umum II atau mereka yang bebas pada hari itu setelah dikurangi remisi sebanyak 49 orang," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Bangka Belitung M. Hilal, Selasa (14/8/2018)
Ia mengatakan remisi ini diberikan kepada warga binaan yang menaati aturan selama dalam lapas.
Kendati demikian, remisi tidak akan diberikan bagi warga binaan yang tidak mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak berkelakuan baik.
Selain itu, napi yang tidak mendapatkan remisi ialah kasus korupsi yang tidak membayar denda atau uang pengganti sesuai keputusan hakim. Napi teroris yang belum ada redikalisasi, dan napi narkotika pidana diatas 5 tahun keatas dan tidak ada Justice Collaborator.
"Selama berkelakuan baik, mereka mendapatkan remisi. Karena remisi ini kan reward dari negera untuk warga binaan yang telah berkelakuan baik," ujar Hilal.(Red/tribun)
loading...
Post a Comment