DENPASAR,(BPN)- Petugas penjaga utama Lapas Klas II Denpasar berhasil mengamankan seorang oknum sipir perempuan yang menyimpan narkoba jenis sabu dalam charger Handphone (HP), Selasa (28/4/2020).
Luh Eka Ratna (26) beserta 4,83 gram sabu diamankan oleh Satres Narkoba Polres Badung setelah mendapatkan Laporan dark pihak Lapas Denpasar.
“Charger HP berisi paket sabu-sabu tersebut disimpan di dalam tas ransel dibawa pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Wayan Sujana, Rabu (29/4).
Kronologisnya, lanjut Iptu Oka, pada Selasa (28/4) pukul 20.49 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Badung menerima laporan dari Lapas Kelas IIA Denpasar bahwa saat melakukan pemeriksan terhadap pelaku di areal Penjaga Pintu Utama (P2U) ada barang mencurigakan.
Petugas menemukan kepala charger di dalam tas dibawa pelaku.
Saat diperiksa ditemukan plastik klip yang menempel di dalam charger tersebut. Di dalam plastik klip itu berisi SS. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Badung.
Sebelumnya, petugas regu jaga IV yang menggantikan regu jaga I di Lapas Perempuan Kerobokan, Luh Eka Ratna Paramita (26), Selasa (28/4) malam ditangkap. Ia tepergok menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas terbesar di Bali itu
"Dia adalah petugas jaga kami pada pukul 19.00 Wita kurang saat aplusan diperiksa petugas P2U (Petugas Penjaga Pintu Utama) dan ditemukan diduga narkoba jenis sabu-sabu. Kami langsung menghubungi Kadivpas dan diarahkan kami harus melapor ke bagian keamanan. Kemudian saya langsung menghubungi Kapolres Badung," jelas Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar Lili, Rabu (29/4/2020) dinihari tadi.
Eka Ratna merupakan pegawai kelahiran Bangli, 24 Oktober 1993 yang direkrut pada tahun 2017 dengan pangkat Pengatur Muda
Dia mulai bertugas di Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar mulai tahun 2018.(Red/Balipost/Tribun).
loading...
Post a Comment