JAKARTA,(BPN)-- Kementerian Hukum dan HAM masih mempertimbangkan usulan penyebaran narapidana kasus korupsi ke berbagai lembaga pemasyarakatan. Mereka menyebut solusi itu tidak akan menyelesaikan persoalan karena sumber permalasahan adalah integritas petugas lapas.
"Sebenarnya standar operasionial prosedurnya sudah jelas. Sudah kami perbaiki. Masalah ini kan di manusianya," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak di Jakarta, Senin (13/2).
Dusak menyoroti sisi kualitas dan kuantitas petugas lapas. Ia berkata, Kemenkumham memiliki sejumlah akademi ilmu pemasyarakatan.
Selama tiga tahun, kata dia, siswa di akademi tersebut belajar menangani narapidana. Namun Dusak berkata, pelajaran itu tidak spesifik memaparkan penanganan terhadap narapidana tindak pidana khusus seperti korupsi.
Dusak juga menyebut jumlah sipir di berbagai lapas tidak sebanding dengan narapidana yang menjalani masa pemidanaan di lapas.
"Tahun ini ada 2000 lebih petugas lapas yang akan pensiun. Tidak seimbang dengan penambahan. Sedangkan saat ini ada penghuni 208 ribu. Napi makin bertambah, petugasnya semakin turun," tutur Wayan.
Lihat juga:Anggota DPR Usul Kementerian Hukum Sebar Napi Koruptor
Sebelumnya, beberapa anggota Komisi III DPR meminta Menkumham Yasonna Laoly menyelidiki plesir sejumlah narapidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil misalnya, mengusulkan Kemenkumham tidak memusatkan narapidana korupsi di satu lapas. "Ide itu perlu dipertimbangkan sehingga mereka bisa berbaur dengan narapidana lain," ujarnya.
loading...
Post a Comment