DEPOK,(BPN)- Ulfa Ramdani alias Ufay (24), seorang napi di Rutan Klas II B Cilodong, Kota Depok harus kembali berurusan dengan aparat polisi. Mahasiswa itu kedapatan menyimpan sabu di dalam bungkus permen.
"Tersangka ini dulu pernah kita tangkap juga pada September 2016, kasusnya sama, narkoba juga. Dia di Rutan Cilodong itu karena kasus narkoba juga," ujar Kasat Narkoba Polres Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Kamis (16/2/2017).
Ulfa diketahui menyimpan sabu di dalam bungkus permen oleh petugas Rutan pada Selasa (14/2). Saat itu, Ufay baru mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Dari tersangka kedapatan barang bukti 0,32 gram sabu yang disimpan di bungkus permen yang diselipkan di jam tangannya," imbuh Putu.
Petugas rutan kemudian menyerahkan Ufay ke Polres Depok untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Ufay dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
"Untuk proses penyidikan berlanjut. Dia kan divonis 5 tahun penjara, kalau nanti dia belum bebas dan disidang untuk kasus sekarang, bisa jadi dia enggak keluar Rutan," kata Putu.(detiknews)
loading...
Post a Comment