SEMARANG,(BPN)- Kanwil Kemenkumham Jateng menyelenggarakan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM tentang Analisis Dampak HAM Terhadap Rancangan UU Pemasyarakatan, yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Jateng, Jumat (2/2/2017).
Para peserta berjumlah 25 orang yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Jateng, Kejaksaan Negeri Semarang, PN Semarang, FH Unnes, Polda Jateng, Bidkum Provinsi Jateng, perwakilan UPT se-Kota Semarang.
Sebagai Narasumber adalah Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Oksimawa Darmawan (Peneliti Muda dari Balitbangham), dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah sekaligus membuka acara dengan membacakan Sambutan Kakanwil.
Materi yang disampaikan Kepala Divisi Pemasyarkatan:
* Pola sistem pemasyarakatan yang digunakan adalah Standar Minimum Rules Treatment of Prisioners (SMR).
* Tujuannya adalah untuk pembinaan dan pembimbingan terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang mengarah pada integrasi kehidupan di dalam masyarakat.
* Implementasi dalam pemasyarakatan yaitu adanya batasan-batasan yang diterapkan pada warga binaan dalam pelaksanaannya tanpa diskriminasi. Setiap WBP mempunyai hak dan HAM untuk dihargai sebagai manusia
* UU Pemasyarakatan secara normatif, UU ini pada prinsipnya sudah mengatur perlakuan secara manusiawi terhadap warga binaan bahwa kehilangan kemerdekaan merupakan suatu penderitaan.
* Hak-hak narapidana: untuk melakukan ibadah, mendapat perawatan, mendapat pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, menyampaikan keluhan, menerima kunjungan dan mendapatkan layanan pemasyarakatan lainnya serta berhak mendapatkan upah atau premi hasil bekerja.
* Kendala sistem pembinaan yaitu pendidikan, kerohanian, keterampilan produksi dan keterampilan jasa.
* Kebutuhan narapidana yaitu makanan, kesehatan, pakaian, kamar hunian, tempat latihan kerja dan tempat olahraga.
* Dan juga adanya keterbatasan lahan terbatas jumlah kamar tak sebanding dengan jumlah napi.
Materi yang disampaikan Oksinawa Darmawan:
* UUD 1945 merupakan landasan yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan pun dapat dilakukan amandemen yaitu pada tahun 2000 artinya UUD bisa diamandemen tentunya peraturan perundangan lain pun dapat dilakukan perubahan dengan alasan tertentu.
* Oleh karena itu UU Pemasyarakatan pun dapat dilakukan parubahan sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan dan tentunya dengan mempertimbangkan dan memperhatikan muatan HAM.
* Pembatasan HAM dan RUU pemasyarakatan.
* Proporsionalitas RUU Pemasyarakatan bahwa keseimbangan perlakuan yang disesuaikan dengan kebutuhan, serta hak dan kewajiban dan dilanjutkan sesi tanya jawab dan diskusi.(Red/Rls)
loading...
Bayar Pakai Pulsa AXIS & XL
ReplyDeleteCapsa Susun, Bandar Poker, Domino QQ, Adu Q, dan Bandar Q.
Tersedia bebebagai jenis Permainan games online lain
Sabung Ayam S1288, CF88, SV388, Sportsbook, Casino Online,
Togel Online, Bola Tangkas Slots Games, Tembak Ikan, Casino
PokerVita.fun
Terima semua BANK Nasional dan Daerah, OVO GOPAY
Whatsapp : 0812-222-2996
WWW.POKERVITA.FUN