BENGKALIS,(BPN)- Polres Bengkalis terus mengembangkan perkara kaburnya warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis Mohammad Azizie terpidana 15 tahun penjara kasus narkoba yang divonis beberapa tahun lalu.
Saat ini Polres Bengkalis telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan petugas Lapas Bengkalis.
"Sudah kemarin sudah kita tetapkan tiga tersangka, dan sudah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Bengkalis," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Minggu (28/1/2018).
Tiga tersangka tersebut diantaranya SA, SU dan BK petugas Lapas Bengkalis yang pada saat kaburnya Azizie piket jaga.
Meskipun telah dilimpahkan tahap I ketiga tersangka tidak ditahan Polres Bengkalis.
"Mereka memang tidak bisa kita lakukan penahanan karena ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun," ungkap Andrie Setiawan.
Untuk saat ini, ketiga tersangka baru dijerat pasa 426 KUHP karena ditemukan dugaan unsur kelalaian kaburnya narapida tersebut.
"Yang kita limpahkan ke Kejaksaan Bengkalis terkait kelalaian mereka dalam melaksanakan tugas. Kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa sebelum melimpahkan tahap II, " tambahnya.
Meskipun baru perkara kelalaian yang dikenakan kepada tiga petugas Lapas ini, Kasat Reskirim juga masih menyelidiki terkait dugaan adanya uang pelicin atau unsur suap yang diterima petugas Lapas sehingga narapidana ini bisa kabur dengan mudah.
"Masalah suapnya masih dalam penyelidikan, kita temukan dulu kalau memang ada baru bisa kita naikkan ke penyidikan. Jadi masih tahap penyelidikan, " tegas Kasat Reskrim.
Seperti diketahui, warga binaan Lapas Kelas II A Bengkalis melarikan diri dari Lapas Kelas II A Bengkalis, Kamis (16/11) malam tahun lalu.
Warga binaan bernama Mohammad Azizie melarikan diri sekitar pukul 23.30 WIB dari pintu Utama Lapas Kelas II A Bengkalis.
Azizie tersebut kabur dengan modus berpura pura mengambil makanan dari pintu utama.
Kemudian secara diam diam kabur keluar Lapas.
Terakhir saat melarikan diri dia menggunakan pakaian baju merah dan celana pendek, serta menggunakan topi.
Dari sidang Etik Kanwilkumham Riau tiga tersangka SA, SU dan BK sudah diputus bersalah oleh majelis Etik wilayah Kanwilkumham Riau.
Mereka terbukti melanggar membantu narapida Lapas Kelas II A Bengkalis melarikan diri.
Bahkan dari hasil sidang tersebut ketiganya diketahui juga menerima sejumlah uang sebagai kompensasi atas bantuan kaburnya Napi narkotika internasional tersebut. (Red/Tribun)
loading...
Post a Comment