Seorang Napi ikut mencari dengan membawa serta foto Pati Leu |
LEWOLEBA,(BPN) - Penyidik Polres Lembata telah mengantongi nama-nama pelaku yang mengeksekusi Pati Leu hingga tewas. Kuat dugaan, para pelaku adalah petugas Lapas Kelas III Lembata.
Pati Leu adalah terpidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas III Lembata.
Pada Senin (29/1/2018) dan Kamis (1/2/2018), penyidik telah melakukan pemeriksaan terakhir kepada sejumlah narapidana yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.
"Sampai sekarang ini kami terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi.
Pemeriksaan saksi-saksi baik napi maupun warga dari Desa Penikenek, Kecamatan Nagawutun, akan kami lakukan terakhir minggu depan," kata Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanis Wila Mira saat dikonfirmasi Jumat (2/2/2018).
Ia dihubungi terkait perkembangan penanganan kasus pidana kematian Pati Leu di Lapas Kelas III Lembata, pada 20 Desember 2017 silam.
Pati Leu ditemukan telah menjadi mayat di atas lantai kamar mandi lapas Rabu (20/12/2017).
Pati Leu ditemukan telah menjadi mayat di kamar mandi, sekitar pukul 05.00 Wita.
Pati Leu meninggal setelah dua hari sebelumnya, yakni Senin (18/12/2017), ditangkap sipir (petugas lapas Kelas III Lembata), di Desa Baopukang, Kecamatan Nagawutun.
Pati Leu ditangkap lantaran melarikan diri dari Lapas, Sabtu (16/12/2017).
Yohanis mengatakan, dalam kasus tersebut, Pati Leu diduga meninggal dunia karena sebab-sebab tertentu.
Kasat Reskrim, Iptu Yohanis Wila Mira |
Untuk itu, dokter di RSUD Lewoleba diminta melakukan visum et repeertum atas jasad tubuh korban.
Polisi juga meminta tim bedah forensik dari Polda NTT untuk melakukan otopsi atas jasad korban.
Sambil menunggu hasil otopsi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap teman-teman Pati Leu yang saat kejadian, sedang menghuni Lapas Lembata.
Dari keterangan tersebut, ungkap Yohanis, polisi telah menemukan titik terang kasus tersebut.
Sesuai rencana, pekan depan polisi akan memeriksa saksi lain dari Lapas Lembata. Para saksi yang akan dipanggil polisi, yakni petugas lapas.
Yohanis tidak menyebutkan apakah calon tersangka kasus tersebut adalah teman-teman Pati Leu yang sekarang ini menghuni Lapas sebagai terpidana.
"Calon tersangka memang ada. Tapi kami belum tetapkan. Mungkin minggu depan kami mulai memeriksa petugas Lapas. Kami akan panggil beberapa petugas untuk diperiksa penyidik terkait kasus yang ada," ujar Yohanis.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, menyebutkan, polisi telah mengantongi nama-nama calon tersangka.
Polisi juga telah membuat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kasus tersebut.
Jika tak ada aral melintang, pekan depan penyidik Polres Lembata berkemungkinan telah menetapkan calon tersangka.
Tersangka kemungkinan lebih dari tiga orang atau paling banyak lima atau enam orang.
Para tersangka kasus kematian Pati Leu adalah oknum yang diduga sebagai petugas di Lapas Kelas III Lembata.(Red/Tribun)
loading...
Post a Comment