JAKARTA,(BPN)- Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso (Buwas) mengatakan, selain meminta uang untuk diri sendiri, Kepala Rumah Tahanan Klas IIB Purworejo (nonaktif) Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto juga meminta upeti untuk atasannya.
Permintaan itu diajukan kepada narapidana kasus narkoba, Kristian Jaya Kusuma alias Sancai. Namun, tidak dijelaskan level atasan yang dimaksud Cahyono.
"Bahkan oknum ini bicara soal permintaan untuk memberi upeti ke atasannya. Ini pembicaaraan tidak bisa dibohongi," ujar Buwas di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018).
Buwas mengaku memiliki rekaman pembicaraan antara Cahyono dengan Sancai. Dalam percakapan itu jelas adanya permintaan uang.
Tak hanya sekali, permintaan dari Cahyono dilakukan berkali-kali.
"Semua, berkali-kali dia bicara. Jangan dipikir kita asal asalan (menangkap Cahyono)," kata Buwas.
"Ini buktinya, di antaranya dia minta setoran untuk disetor lagi ke atasannya," lanjut dia sambil memperlihatkan kertas berisi transkrip percakapan.
Cahyono meminta Sancai mengirimkan uang tersebut secara berkala ke rekening atas nama orang lain, yaitu nama SUH dari Wonosobo dan SUN dari Cilacap.
SUH dan SUN juga telah ditangkap BNN serta disita sejumlah bukti.
Sebagai imbalannya, Cahyono memberikan fasilitas ekstra di rutan dan memberi keringanan untuk Sancai.
Termasuk kemudahan Cahyono untuk berkomunikasi dan menjalankan bisnis narkoba di balik jeruji.
Kepala Rutan Klas IIB Purworejo, Jawa Tengah, Cahyono Adhi Satriyanto |
"Memberi peluang, kemudahan bisa untuk komunikasi, bisa transaksi. Dia tahu kok apa yang diedarkan segala macam, makanya bisa pasang harga," kata Buwas.
Cahyono diduga menerima uang sebesar Rp 313,5 juta yang diserahkan dalam 18 kali transaksi.
Uang yang diterima Cahyono digunakan untuk berbagai kebutuhannya, antara lain diberikan kepada keluarga, pembelian tiket pesawat, pembayaran hotel, dan menjamu tamu di restoran.
Selain itu, Cahyono juga membeli televisi layar lebar untuk Rutan Purworejo, membeli sepatu merk ternama, membeli jersey, hingga beli kalung kesehatan.
Saat ini, Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika.
Selain Cahyono, BNN juga menangkap Sancai serta dua rekannya, Samiran, dan Charles Cahyadi.
Untuk menampung hasil bisnis narkotika, Sancai meminta rekannya membuat rekening atas nama orang lain.
Samiran dan Charles ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Timur, beserta barang bukti berupa dua emas batangan seberat 1.350 gram dan uang tunai Rp 400 juta yang disimpan di safety box Bank Panin Banjarmasin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Red/detikcom)
loading...
Post a Comment