Bupati Aceh Tenggara Terbitkan Himbauan Pada Penghulu Terkait Napi Diluar Lapas Kutacane

Bupati Aceh tenggara Raidin Pinim saat memimpin apel bersama
KUTACANE,(BPN) – Untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten yang dipimpinnya sebelumnya Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim MAP sempat mengintruksikan kepada seluruh penghulu untuk mendata setiap pemakai dan pengedar narkoba.

Kini Bupati Aceh Tenggara Raidin mengeluarkan sebuah imbauan yang ditujukan pada Penghulu Kute di Aceh Tenggara, Selasa (30/1/2018) agar setiap penghulu dapat melaporkan kepada pihak berwajib apabila adanya narapidana yang berkeliaran di luar lapas kutacane.

Surat himbauan bupati aceh tenggara kepada penghulu terkait napi
“ Kita minta kepada Penghulu Kute di Agara agar melaporkan kepada pihak berwajib apabila ada narapidana narkoba yang berkeliaran tanpa pengawalan pihak Lapas Kelas II B Kutacane," ujar Raidin Pinim.

Raidin menjelaskan , seorang narapidana hanya boleh berada diluar lapas setelah diberikan izin oleh pihak lapas kutacane bila adanya keperluan yang bersifat emergency seperti berobat akibat sakit keras, keluarga dekat meninggal, pernikahan anak kandung, dan mengurus pembahagian harta warisan. (Red/Trb)

0/Post a Comment/Comments