JAKARTA,(BPN)- Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM F. Haru Tamtomo didampingi Yasmon Rangkayo Sati Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian & Pengembangan HAM memimpin kegiatan Presentasi Awal tentang.
"Perlindungan Kekayaan Intelektual Lokal Berindikasi Geografis Dalam Mendukung Perekonomian Daerah" dengan narasumber Fatalu Rahman Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen KI,Kamis (31/01) .
Kajian tersebut bertujuan :
1. Untuk melihat sejauh mana bentuk perlindungan produk yang berindikasi geografis dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah
2. Melihat upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam upaya meningkatkan pendaftaran IG
3. Melihat fakta empiris dan mencari jawaban terkait dengan masih sedikitnya sumber daya alam, hasil kerajian dan hasil industri yang telah mendapatkan sertifikasi IG
4. Untuk mencari fakta terkait dengan masih kurang minat dari pemda/MPIG untuk mendaftarkan produk ungulan daerah yang berpotensi mendapatkan sertifikasi IG dari pemerintah
5. Untuk mencari tahu kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak DJKI, kanwil kemenkumham, pemda dan MPIG dalam proses pendaftaran dan sertifikasi ulang produk IG terdaftar.
Kegiatan ini bertempat di Aula Balitbangkumham lt. 8 tersebut diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan HAM dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen KI, dan Kanwil DKI.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment