BANDARLAMPUNG,(BPN) – Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhirnya menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda nonaktif, Muchlis Adjie, Jumat (18/5/2018) malam.
Ia diharuskan tetap berada di sebuah ruangan di lantai empat kantor BNNP Lampung selama 3 x 24 jam untuk kepentingan penyelidikan. Statusnya masih terperiksa, belum tersangka.
Keputusan itu dikeluarkan setelah pihak BNNP memeriksa Muchlis selama 12 jam hari ini, terkait kasus peredaran narkoba di sel, yang melibatkan seorang narapidana dan satu sipir.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Richard PL Tobing, mengatakan Kalapas ditangkap selama 3 x 24 jam. Jika diperlukan bisa ditambah tiga hari lagi sesuai prosedur.
Selama pemeriksaan, pihaknya memberikan 30 pertanyaan. Salah satunya soal standar operasional prosedur (SOP) terkait permasalahan cuti.
”Apakah dia mengetahui peristiwa itu? Sebab penangkapan terhadap napi dan sipir dilakukan Hari Minggu (5/5/2018). Sedangkan dia cuti Senin (6/5/2018, Red),” terang Richard.
Apakah penangkapan Muchlis ada kaitannya dengan petugas Lapas lainnya, Rechal Oksa Hariz (33), yang mengirim uang Rp100 juta ke rekeningnya?
Richard tidak membantah. Dia menyatakan soal sita empat rekening Muchlis sudah ada hasilnya. Namun kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membeberkannya. Terutama untuk merincikan ada tidaknya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
”Kita tunggu saja minggu depan, mereka ke sini," ucap dia.
Richard, menjelaskan pada intinya semua buku rekening milik Kalapas, sipir, dan napi sudah diblokir.
Sementara itu, kuasa hukum Muchlis Adjie, Zamroni, tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya terhadap BNNP. Meski begitu, dia menyatakan tetap menghargai proses pemeriksaan.
"Tapi mungkin mereka punya pertimbangan berbeda yah, jadi kami menghargai itu. Masih ada waktu 3 x 24 jam. Kita lihat apa hasilnya nanti," pungkasnya. (Red/lrilis)
loading...
Post a Comment