BANDARLAMPUNG,(BPN)- Setelah selesai memeriksa dan menetapkan status tersangka kepada Kalapas Kalianda nonaktif Muchlis Adjie, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung tidak berhenti sampai di sini.
Muchlis Adjie sendiri akan dijerat Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 137 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengacara Kalapas Kalianda: Masih Ada Waktu 2x 24 Jam,Kita Lihat Apa Hasilnya Nantinya
Nah, kasus yang membelit Muchlis juga akan ‘menyeret’ Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung, Bambang Haryono.
BNNP akan memanggil Bambang Haryono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.,hal ini disampaikan Kepala BNNP Lampung, Brigjen Tagam Sinaga , Senin (21/5/2018).
Menurut Tagam pemanggilan itu karena adanya kejanggalan masalah cuti Kalapas Kalianda. Izinnya saat itu mulai Senin (7/5/2018). Sedangkan penangkapan dilakukan pada Minggu (6/5/2018). "Nah kita mau cek surat izin cuti itu, benar atau tidak Kalapas Kalianda cuti pada Hari Senin,” terang Tagam.
Baca juga: Terima Aliran Bisnis Narkoba, Kalapas Kalianda Resmi Ditahan BNN
Selain itu ada juga hal lain yang juga ditanyakan kepada Bambang, karena yang disebutkan dari berita acara pemeriksaan Kalapas Kalianda ada salah satu yang disampaikan.
“Tapi kami tidak bisa membeberkan apa hal tersebut dalam pemanggilan Kakanwil nantinya sebagai saksi," sebut Tagam.
Kalapas Kalianda Muchlis Adjie sudah dicopot dari jabatannya. Saat ini Kalapas Kalianda diisi Pelaksana Harian (Plh). Namun siapa nama Plh, tidak disebutkan oleh Kepala Sub Bidang Pelaporan Humas, Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Lampung Erwin Setiawan Yunianto, saat dihubungi, Senin (21/5/2018).(Red/LRilis)
loading...
Post a Comment