à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


“Keluarkan saja,Mau polisi, Kalapas, semua sama aja!” 

BAPANAS- Sekian ucapan tegas Kepala Tubuh Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga.

Tubuh Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung resmi menetapkan Muchlis Adjie, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) nonaktif Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba yang dikendalikan napi dari pada lapas.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga menyampaikan  ini ialah semacam fakta bahwa sudah ada semacam kejahatan luar biasa yang diatur secara terorganisir.

Kalapas nonaktif, Mukhlis waktu konferensi pers di BNNP Lampung (Tribunlampung.com)

Bagaimana sebenarnya kasus ini sampai menjadi sorotan publik, seorang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) boleh bekerjasama dengan napi narkotika?

Berikut fakta-fakta yang dirangkum Tribun-Medan.com, Sabtu (26/5/2018).

1. Diduga ikut terlibat aliran dana

 Inilah Sosok Ketegasan Brigjen Pol Tagam Sinaga, Sampai Ungkap 14 Fakta Penangkapan Kalapas Kalianda

Kalapas nonaktif Mukhlis terlibat dalam aliran dana dari seorang narapidana  bernama Marzuli.

Marzuli telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus narkoba.

Hal itu dikatakan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga.

2. Komunikasi dari handphone

Di Lapas Kalianda para napi masih menggunakan HP.

Melalui handphone (hp) Marzuli melakukan kontak dengan Mukhlis.

Bahkan, Marzuli bisa langsung langsung bisa berbicara dengan Mukhlis.

3. Dibebaskan memasukkan Narkotika dan Wanita

Paling mengejutkannya, Mukhlis membebaskan Marzuli memasukkan narkotika ke dalam lapas.

Bukan itu saja, Marzuli juga dibebaskan memasukkan wanita ke dalam lapas tanpa pemeriksaan tanpa meninggalkan KTP.

Ada jalur-jalur khusus yang diperuntukkan kepada Marzuli.

Selain itu, Marzuli juga bebas keluar masuk lapas dengan seizin dan sepengetahuan Kalapas.

"Sudah enam kali keluar masuk, ada yang izinnya karena berobat, tapi ternyata tidak, itu pun dengan sepengetahuan Kalapas," ujar Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard L Tobing.

Tagam berharap ini kejadian terakhir lapas jadi sarang narkoba di Lampung.

"Kami berharap lapas-lapas lain (yang terindikasi) sudah berhenti saja, perang dengan narkoba yang kami perangi. Kalau tidak mau berhenti nanti berhadapan dengan saya," tutupnya.

4. Ditahan 20 hari ke depan untuk pemeriksaan

Muchlis akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Penahanan ini diperintahkan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga.

"Pasal yang menjeratnya 114 dan 132. Kalau TPPU (tindak pidana pencucian uang) masih kami dalami dan tetap berlanjut. Makanya hari ini kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," kata Tagam dalam konferensi pers di kantor BNNP Lampung, Kamis (24/5/2018). 

5. Mukhlis tidak kooperatif

Muchlis Adjie juga dinilai tidak kooperatif. Ia terkesan menghalang-halangi penyidikan.

"Jadi ketika kami meminta handphone tidak diberikan. Kami minta handphone lagi untuk kasus ini tidak diberikan. Bahkan, kami minta CCTV malah dirusak," ungkap Brigjen Tagam Sinaga 

6. Titipan istri pejabat kalapas yang lama

Sejak menjabat menjadi Kalapas di awal tahun 2017 lalu, Mukhlis dikenalkan oleh istri Kalapas sebelumnya, Gunawan Sutrisnadi yang sudah pindah tugas menjadi Kepala Lapas Paledang, Kota Bogor. 

"Selama dia (Marzuli) di sana, jadi sejak diturunkan (sebagai Kalapas) dikenalkan oleh istri dari kalapas sebelumnya, jadi istri kalapas sebelumnya datang untuk menitipkan Marzuli kepada bapak ini," ungkap Brigjen Tagam Sinaga.


7. Kebutuhan finanasial Lapas dipenuhi Napi Marzuli

Brigjen Tagam Sinaga menuturkan, semenjak saling mengenal antara Kalapas nonaktif Mukhlis dengan Marzuli, semua kebutuhan lapas dipenuhi oleh napi Marzuli.

"Jadi ada kebutuhan-kebutuhan lain di dalam lapas dan Marzuli yang menjadi penanggung (keuangan), baik kegiatan ulang tahun, kegiatan olahraga dan bersama, yang mendanai marzuli. Dan mereka (kalapas) tahu marzuli ini narapidana narkotika yang divonis 8 tahun penjara," ucap Tagam.

Plt. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing menuturkan hal serupa, Marzuli kerap membantu finansial setiap kegiatan yang ada di Lapas Kalianda.

"Memang dia ini sering membiayai kegiatan yang ada di Lapas, salah satunya pertandingan futsal antara Lapas se-Lampung yang digelar beberapa waktu lalu," ujarnya.

8. Tiga kali menerima aliaran dana

Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, bahwa Mukhlis baru tiga kali menerima aliran tersebut.

"Pokoknya tiga kali terima, nominalnya nanti lah, kami lihat mutasi rekeningnya," ucapnya.

9. Pemanggilan kepada pejabat kalapas lama

Soal ada kaitan aliran dana masuk ke Kalapas Gunawan Sutrisnadi sebagai pejabat Kalapas sebelumnya, Brigjen Tagam Sianga mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan, karena istri Gunawan Sutrisnadi yang menitipkan kepada pejabat yang baru,Mukhlis. 

10. Dihadirkan saat konferensi pers

Awalnya Kalapas Kelas IIA Kalianda (nonaktif) Muchlis Adjie tidak akan dihadirkan dalam konferensi pers di kantor BNNP Lampung.

Namun, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga punya pendapat berbeda.

Tagam Sinaga memerintahkan anggotanya untuk menghadirkan tersangka.

"Keluarkan aja. Mau polisi, mau Kalapas, semua sama aja!" kata Tagam.

Muchlis Adjie pun keluar dan resmi mengenakan rompi tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

11. Mukhlis akui perbuatannya

Di hadapan awak media, Muchlis mengakui semua perbuatannya.  Namun, keterlibatannya dalam peredaran narkoba di lapas yang dipimpinnya bukan karena kemauannya.

"Ini terjadi di luar dugaan saya. Cuma, ini sebenarnya tidak saya kehendaki juga. Karena ulah anak buah sayalah, akhirnya menjerat saya seperti ini," ucap Muchlis dengan nada pelan.

Muchlis mengaku bersalah karena tidak mengawasi bawahannya. "Jelas, ini salah. Ini pengawasan saya. Karena selaku pimpinan saya harus tanggung jawab seperti itu," ungkapnya.

Disinggung soal adanya aliran dana yang masuk ke rekeningnya sebanyak tiga kali, Muchlis berkelit.

"Nanti kita hasil (pemeriksaan) PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," tandasnya.

12. Berawal dari penangkapan 5 tersangka

Pengungkapan kasus ini berawal dari suskses BNNP Lampung menangkap lima orang yang diduga sebagai sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Saat ditangkap, kelima orang tersebut ditembak karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.

Salah seorang bahkan terpaksa ditembak mati.

"Satu tersangka tewas bernama Hendri Winata (28), warga Jalan Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan.

Yang mengejutkan, dari 4 orang yang dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas BNNP Lampung itu, 2 orang di antaranya ternyata adalah anggota kepolisian.

Dua anggota polisi itu adalah Bripka Adi Setiawan (36), dan Bripka Tony Afriansyah (34).

Sedangkan dua lainnya adalah seorang sipir yang bertugas di Lapas Kalianda yaitu Rechal Oksa Hariz (31), dan seorang napi Lapas Kalianda yaitu Marzuli (38).

13. Melakukan pengintaian

Brigjen Tagam Sinaga menjelaskan, penangkapan tersebut bermula ketika petugas BNNP Lampung mengintai mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BE 1297 AX di salah satu penginapan Desa Lubuk, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.

Mobil tersebut diduga membawa narkotika.

Pada pukul 11.20 WIB, Bripka AS datang ke penginapan di Desa Lubuk untuk menemui pengemudi mobil Suzuki Ertiga yakni Bripka TA.

Lalu, petugas merasa curiga dengan gerak-gerik para tersangka dan tim dari BNNP Lampung melakukan pemeriksaan terhadap mobil Ertiga.

Tak diduga ternyata kecurigaan petugas terbukti.

Di dalam mobil tersebut ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 4.000 butir.

Petugas lalu melakukan pengembangan ke kamar di penginapan tersebut yang ditempati oleh Bripka Adi Setiawan dan ditemukan sejumlah uang.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp 49.525.000 di dalam kamar tersebut," ujar Tagam Sinaga.

14. Kapolda akan tindak tegas anggotanya

Terkait penangkapan dua anggota kepolisian yang diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah Lampung itu, Kapolda Lampung Irjen Suntana angkat bicara.

Suntana mengatakan akan bersikap tegas terhadap anggotanya yang terlibat kasus narkoba.

"Secara organisasi dan disiplin kode etik akan dilaksanakan proses pemecatan segera, dan yang bersangkutan juga akan kita proses pidana," kata Suntana di Mapolda Lampung.

Suntana menambahkan, tindakan tegas itu tidak perlu menunggu sampai proses di pengadilan digelar. Ia memastikan jika anggotanya terbukti dan proses hukum sudah P21, maka segera akan dinonaktifkan sebagai anggota polisi alias dipecat.

"Begitu tersangka sudah sesuai dan sudah dijadikan tersangka kita akan menonaktifkan sebagai polisi. Hal ini juga saya lakukan untuk syarat pemecatan," ujar Suntana.

15. Profil Brigjen Pol Tagam Sinaga

Sebelum menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ia juga pernah menjabat menjabat Kapolres Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain itu, pernah sebagai Kapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

Tagam juga pernah menjabat Kapolsekta Medan Sunggal, Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Tagam Sinaga juga pernah menjabat Kapolsek Kemayoran dan Kapolsek Sawah Besar Polres Jakarta Pusat. 

Melansir polrestamedan.wordpress.com, Tagam Sinaga masuk Akpol tahun 1984. Selama 4 bulan di Magelang kemudian berlanjut ke Semarang. Tahun 1988 ia lulus dari Akpol Batalyon Atmani Whedana.

Setelah lulus Akpol, Tagam Sinaga pertama kali berdinas sebagai Kepala Urusan Pembinaan Reserse di Nias, Sumatera Utara.

Kemudian dari sana, ia mengambil pendidikan Akta III di Ujung Pandang supaya dirinya bisa menjadi guru di SPN Sampali. Usai pendidikan tersebut, Tagam dipindah ke Puskodal Polda Sumut.

Selanjutnya ia ditunjuk menjadi Wakapolsek Belawan. Beberapa tahun kemudian ditugaskan sebagai Kasat Sabhara di Tapanuli Selatan. Menyusul setelah itu menjadi Kapolsekta Medan Sunggal.

Tagam adalah sosok yang gemar mengikuti rangkaian jenjang pendidikan di Kepolisian. Setelah dari Polsek Medan Sunggal, ia menempuh Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa) Polri.

Lulus dari sana, ia dipercaya sebagai Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Kanit Jatanras) Polda Metro Jaya.

Selama menjabat Kanit Jatanras, bersama jajaran kepolisian terkait lainnya, beragam kasus kejahatan besar di Jakarta berhasil dibongkar.

Antara lain perampokan yang selalu marak di jalan tol, perampokan genk ”Kapak Merah” yang acap menghantui warga ibukota, sampai dengan teror bom di Atrium Senen dan kasus yang sama di gedung Bursa Efek Jakarta.

Respek negara atas dedikasi yang dijabaninya itu, Tagam lulus mengikuti Sespim (Sekolah Pimpinan).


Tak berapa lama setelah menamatkan Sespim, Tagam Sinaga kelahiran Pematangsiantar tahun tahun 1965 ini ditugaskan sebagai Kasat Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polda Sumut.

Selama menjabat Kasat Tipikor, yang mana saat itu Kapolda Sumut dibawah komando Bambang Hendarso Danuri, berbagai kasus trans nasional yang melibatkan pejabat dan pengusaha, berhasil diungkap.

Sebut saja seperti kasus korupsi di sebuah BUMN, kasus dugaan korupsi petinggi pemerintahan daerah di sebuah kabupaten, dan berbagai kasus korupsi lainnya.

Setelah sekitar 9 bulan sebagai Kasat Tipikor Polda Sumut, anak bungsu dari 6 bersaudara yang dilahirkan dari pasangan (Alm) P Sinaga dan (Almh) Ersintaria Br Ambarita ini diangkat menjadi Kapolres Labuhan Batu.

Selama 1 tahun 8 bulan di sini, wilayah hukum Polres Labuhan batu yang dikenal rawan perampokan khususnya di Jalinsum, bisa diredam. Para gembong kejahatan dibekuk. Bahkan di antara mereka terpaksa ditembak mati.

Selanjutnya, Kombes Pol Tagam Sinaga dipindah tugas menjadi Wakapolwil Purwakarta, Jawa Barat. Bertugas selama 1 tahun 6 bulan.

Berikutnya ia mendapat promosi jabatan di Bareskrim Mabes Polri. Di sini ia ditugaskan menjadi bagian dari tim yang menangani kasus tersangka seorang pegawai Direktorat Pajak, Gayus Halomoan P Tambunan.

Kemudian, sekitar 2 bulan lalu, tepatnya tanggal 23 Agustus 2010, inilah momen di mana Kapolda Sumut Irjen Pol Oegreseno melantik Kombes Pol Tagam Sinaga sebagai Kapolresta Medan menggantikan Kombes Pol Imam Margono. (Red/tribun)
loading...

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.