SEMARANG,(BPN)- BNNP Jateng kembali menangkap narapidana pengendali peredaran narkotika dari dalam lapas. Hal itu terungkap dalam press release di Kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Blok BB, Semarang, Kamis (24/5/2018).
Kali ini, narapidana dari lapas Ambarawa yang tertangkap basah mengendalikan seorang pria bernama Aan (39) untuk mengambil sabu di Kota Semarang. Aan ditangkap di depan Mapolda Jateng pada hari Selasa (22/5/2018) sekitar pukul 22.45 WIB.
Pria asal Salatiga itu diringkus saat sedang berkendara dan berhenti di lampu lalulintas di Jalan Pahlawan. Dari dalam tasnya ditemukan satu buah kantong plastik putih berisi 105 gram sabu.
"Dari penangkapan Aan itu kami kembangkan dan ternyata dia disuruh mengambil paket oleh seorang narapidana di lapas Ambarawa, dengan koordinasi kepala lapas, pengendalinya juga bisa kami ringkus selisih empat jam, ataubpada haru Rabu dini hari," terang Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru.
Napi berinisial UUP tersebut kemudian digelandang dari lapas Ambarawa ke tahanan BNNP Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan didapati bahwa pria yang juga warga Salatiga itu memberikan perintah kepada Aan melalui ponsel.
Di dalam lapas, ia bahkan bisa menggunakan dua ponsel yakni Asus dan Nokia 105. "UUP ini ternyata memang residivis kasus narkotika, dia pernah ditangkap dan menjalani hukuman 4,5 tahun, kemudian keluar dan ditangkap lagi dan sedang menjalani vonis enam tahun penjara, belum selesai kini ditangkap lagi," pungkasnya. (Red/Tribun)
loading...
Post a Comment